Edison Sitorus Tolak Amnesti bagi Pengedar Narkoba

17-02-2025 /
Anggota Komisi XIII DPR RI Edison Sitorus, saat mengikuti rapat kerja dengan Menteri Hukum RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2024). Foto: Runi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Edison Sitorus dengan tegas menolak rencana pemberian amnesti bagi narapidana pengedar narkoba. Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko melemahkan upaya pemberantasan narkotika di Indonesia. Ia juga menyoroti besarnya jumlah narapidana yang berpotensi menerima amnesti pada 2025, di mana hampir 10 persen dari total 273.390 narapidana pada 2024 diperkirakan akan mendapatkannya. 


"Kami sangat berkeberatan ketika ada amnesti masalah pengedar narkoba. Kami Fraksi PAN sangat keberatan sekali jika ada amnesti, tapi dia pengedar," tegas Edison dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2024).


Politisi Fraksi PAN itu juga mempertanyakan apakah kebijakan amnesti ini tidak mencederai hukum yang telah ditetapkan. “Misalnya, seseorang sudah divonis 15 tahun penjara, lalu tiba-tiba mendapat amnesti dan hanya menjalani 5 tahun. Apakah hal tersebut tidak mencederai hukum yang telah ditetapkan?” ujarnya.  


Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa jumlah narapidana yang akan menerima amnesti pada tahap awal semula mencapai 44 ribu, namun setelah dilakukan verifikasi dan asesmen ulang, jumlah tersebut turun menjadi sekitar 19 ribu.  


"Namun demikian setelah kami setelah melakukan verifikasi dan asesmen Kembali maka jumlahnya turun dari  44 ribu menjadi sekitar 19 ribu" papar Supratman.


Menurut Supratman, amnesti diberikan kepada narapidana dengan kriteria tertentu, seperti disabilitas intelektual, lanjut usia, serta mereka yang mengalami sakit berkepanjangan.  


Namun, hingga saat ini belum ada data resmi mengenai lapas-lapas mana saja yang akan mendapatkan amnesti, sehingga Edison Sitorus menekankan perlunya transparansi dalam proses ini. “Di sini belum ada data lapas-lapas mana saja yang akan mendapatkan amnesti,” tandasnya. (gal/aha)

BERITA TERKAIT
Ketua Komisi XIII Tidak Setuju Putar Lagu di Pernikahan Harus Bayar Royalti
15-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya sepakat dengan adanya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang...
Menuju Generasi Emas 2045, Legislator Soroti Pentingnya Akses air Bersih & Gizi Seimbang
07-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang menurutnya perlu...
Yanuar Arif: Pemberian Amnesti dan Abolisi Prabowo Sangat Tepat
06-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RIYanuarArif Wibowo menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan...
Fenomena Bendera One Piece Bagian Dari Ekspresi, Pemerintah Harus Intropeksi
05-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai fenomena pengibaran bendera bajak laut dari anime...