Polemik Pensiunan Pupuk Kaltim dan Jiwasraya: Komisi VI Desak Solusi Konkret

06-02-2025 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR dengan jajaran direktur Utama PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Asuransi Jiwa IFG, dan PT Jiwasraya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2025). Foto: Farhan/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Penyelesaian pembayaran polis asuransi para pensiunan PT Kaltim dan PT Jiwasraya memperoleh perhatian serius dari Komisi VI DPR RI. Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan menegaskan isu ini harus diselesaikan secara transparan dan bertanggung jawab.


"Kondisi Jiwasraya memang sudah kolaps. Oleh sebab itu, diakuisisi dan tanggung jawabnya akan dialihkan ke IFG (Indonesia Financial Group). IFG akan menangani restrukturisasi dan berbagai penataan agar masalah ini bisa terselesaikan," ujar Nasim Khan saat ditemui oleh Parlementaria di sela-sela agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR dengan jajaran direktur Utama PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Asuransi Jiwa IFG, dan PT Jiwasraya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2025).


Baik PT Pupuk Kaltim maupun PT Jiwasraya menghadapi persoalan yang sama: ketidakpastian pembayaran hak pensiunan. PT Jiwasraya, yang sudah mengalami kebangkrutan akibat mismanajemen dan investasi berisiko tinggi, kini berada dalam proses restrukturisasi di bawah IFG. Sementara itu, PT Kaltim juga mengalami kendala keuangan yang berdampak bagi kelangsungan pembayaran pensiun dan dituntut untuk memberikan manfaat pensiun seumur hidup.


Memahami kondisi tersebut, Nasim Khan menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI akan terus mengawal sekaligus mengawasi perkembangan isu ini dengan pihak terkait lainnya. Diketahui, total pensiunan PT Pupuk Kaltim yang belum dibayarkan dana pensiunnya oleh Jiwasraya sebanyak 1.460 orang. Total dana pensiun yang ditagihkan Rp 505 miliar. Di sisi lain, total Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya kepada mantan pegawai sebesar Rp371,8 miliar. Hingga 31 Desember 2024, sisa dana pensiun yang harus dibayarkan sebesar Rp 239,7 miliar.


"Kami terus memonitor. Yang terpenting, hak para penerima pensiun tidak dirugikan. Mereka sudah bekerja bertahun-tahun, memberikan kontribusi bagi perusahaan dan negara, maka mereka berhak mendapatkan kepastian atas haknya," tegasnya.


Baginya, persoalan ini bukan hanya tentang uang, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan negara. Jika masalah pembayaran pensiun tidak segera diselesaikan, bukan tidak mungkin kepercayaan terhadap industri asuransi dan dana pensiun akan semakin terkikis.


Jika langkah nyata tidak segera diambil, sebutnya, dampaknya bisa lebih luas, tidak hanya bagi para pensiunan tetapi juga bagi kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional. "Kami meminta untuk masing-masing pihak bersabar melalui prosesnya. Kami mendorong solusi benar-benar lebih maksimal dan bijaksana dalam menyelesaikan ini," pungkas Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. (um/aha)

BERITA TERKAIT
KAI Didorong Inovasi Layanan Pasca Rombak Komisaris dan Direksi
15-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyambut baik pergantian Komisaris dan Direksi PT Kereta Api Indonesia...
Puluhan Ribu Ton Gula Menumpuk di Gudang, Pemerintah Harus Turun Tangan
11-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyoroti kondisi sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan...
Koperasi Merah Putih adalah Ekonomi yang Diamanahkan Oleh Founding Fathers Kita
06-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang...
Legislator Kritik PLN yang Utang 156 M Setiap Hari
05-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti soal lonjakan utang PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau...