Wakil Ketua BAKN Apresiasi Dukungan Pimpinan DPR RI terhadap BAKN

21-01-2025 / B.A.K.N.
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Foto : Runi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, mengapresiasi dukungan penuh pimpinan DPR RI terhadap kinerja BAKN. Dukungan tersebut juga ditunjukkan melalui peresmian ruang rapat baru BAKN yang baru saja selesai direnovasi.

 

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Ketua DPR RI, Ibu Puan Maharani, serta para Wakil Ketua DPR RI—Bapak Adies Kadir, Bapak Cucun Ahmad Syamsurijal, Bapak Sufmi Dasco Ahmad, dan Bapak Saan Mustopa—yang selalu mendukung dan berkoordinasi terkait kerja-kerja BAKN. Kehadiran pimpinan DPR RI hari ini dalam peresmian ruang rapat baru BAKN menunjukkan perhatian khusus mereka terhadap BAKN,” ujar Herman Khaeron, yang akrab disapa Hero, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

 

Hero menjelaskan bahwa di banyak negara, BAKN berperan sebagai alat kelengkapan dewan yang sangat penting untuk menjaga akuntabilitas keuangan negara, memastikan transparansi penggunaan anggaran, hingga melaksanakan investigasi terhadap temuan tertentu. Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa dalam pertemuan dengan Delegasi BAKN Malaysia, diketahui bahwa BAKN Malaysia memiliki wewenang penuh untuk memanggil pihak terkait berdasarkan temuan pemeriksa keuangan, tanpa memandang jabatan. Hal serupa juga diterapkan di negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat.

 

“Sejak awal, BAKN telah memantau beberapa isu publik, termasuk persoalan pemagaran laut. Ini akan menjadi telaahan kami setelah BPK melakukan investigasi lebih lanjut. Kami tentu menunggu hasil temuan resmi untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa laut merupakan common property yang diatur dalam berbagai regulasi, seperti Peraturan Menteri, Undang-Undang Kelautan, Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, hingga zonasi kelautan yang menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain itu, kewenangan atas kawasan laut juga melibatkan Kementerian ATR/BPN untuk hak atas tanah dan Kementerian Kehutanan jika terkait kawasan hutan.

 

“Tetapi hingga hari ini, belum ada kejelasan apa yang sebenarnya terjadi terkait pemagaran laut tersebut,” ungkap Hero.

 

Namun, ia menegaskan bahwa tindakan pemagaran laut jelas melanggar aturan perundang-undangan karena laut merupakan ruang terbuka yang dapat diakses oleh semua orang. “Laut bukan hanya sekadar sumber daya alam yang menopang hajat hidup masyarakat, tetapi juga merupakan alur transportasi dan memiliki fungsi strategis lainnya. Jangan sampai pemagaran laut ini menghambat aktivitas masyarakat,” pungkasnya. (ayu/aha)

BERITA TERKAIT
Dukung Swasembada dan ROA 1,5 Persen di 2025, Aset Idle Perhutani Harus Dioptimalkan
22-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sohibul Imam, menekankan pentingnya seluruh BUMN...
Herman Khaeron: Kerja Sama Perhutani Harus Transparan, Banyak Kawasan Tak Beri Benefit
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan kunjungan kerja BAKN ke kawasan Perhutani Sentul,...
BAKN DPR RI Desak Perhutani Perbaiki Tata Kelola, Tindaklanjuti Temuan BPK
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Perum Perhutani di Sentul, Bogor,...
Arjuni Sakir Ungkap Potensi Bias Pemeriksaan dalam Proses Penilaian Profesional BPKP
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan...