Komisi IX: Kenaikan Usia Pensiun Ancam Kesejahteraan Pekerja Senior

16-01-2025 / KOMISI IX
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiro. Foto: Azka/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiro menilai kenaikan usia pensiun hingga 59 tahun dapat mengancam kesejahteraan pekerja di usia senja. Pasalnya, sebagian pekerja harus menunggu pencairan jaminan dana pensiun lebih lama.

 

“Di Indonesia masih banyak pekerja pensiun di usia 56 tahun atau bahkan lebih muda. Kalau memaksa mereka menunggu usia 59 tahun dalam mencairkan jaminan pensiun maka bakal banyak pekerja yang harus bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan hidup selama masa tunggu tersebut,” ujarnya dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (16/01/2025).

 

Seperti diketahui, mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun. Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 disebutkan, Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

 

Ninik, sapaan akrabnya, mengatakan kenaikan masa usia pensiun ini berpotensi meningkatkan kerentanan ekonomi di usia yang seharusnya menjadi masa tenang. Menurutnya, kebijakan ini lebih mengedepankan aspek keberlangsungan dana pensiun dibandingkan kesejahteraan pekerja yang telah pensiun.

 

Kebijakan ini lebih mengedepankan aspek keberlangsungan dana pensiun dibandingkan kesejahteraan pekerja yang telah pensiun.

 

“Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru tidak memberikan manfaat uang baik bagi kelompok yang seharusnya dilindungi,” kata Politisi Fraksi PKB ini.

 

Ninik mengatakan tidak semua pekerja memiliki kesiapan finansial cukup untuk menunggu selama tiga tahun atau lebih tanpa sumber pendapatan yang memadai. Banyak pensiunan, terutama yang dari sektor nonformal atau yang penghasilannya terbatas, sangat bergantung pada jaminan pensiun untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari setelah pensiun.

 

“Pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan ini agar lebih fleksibel,” tambahnya.

 

Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan, lanjutnya adalah memberikan payout sebagian dari jaminan pensiun saat pekerja resmi pensiun. Sementara sisanya bisa dicairkan pada usia yang ditentukan.

 

“Dengan skema seperti ini, pensiunan tetap memiliki sumber dana di masa awal pensiun tanpa harus menunggu terlalu lama,” katanya.

 

Legislator dari Dapil Jatim III ini juga meminta pemerintah meningkatkan literasi keuangan kepada pekerja agar mempersiapkan dana pensiun sejak dini. Pemerintah juga bisa memberikan insentif bagi pekerja yang memilih untuk menunda pencairan, tanpa memaksa semua orang harus menunggu hingga usia 59 tahun.

 

“Menetapkan usia pencairan yang sama untuk semua orang, tanpa mempertimbangkan kondisi riil, dapat menimbulkan ketidakadilan sosial,” pungkasnya. (gal/rdn)

BERITA TERKAIT
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...
Komisi IX Tegaskan Pentingnya Penyimpanan Memadai di Dapur MBG
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Gorontalo - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai bahwa tidak semua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)...
Komisi IX Pastikan Dukungan Anggaran Pusat untuk Tekan Stunting di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA,Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan komitmen DPR untuk memastikan program dan anggaran dari pemerintah...