Taufan Pawe Tegaskan Pentingnya Pengawasan Penggunaan Dana Pusat di Daerah

16-12-2024 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Palembang, Jumat (13/12/2024). Foto: Hira/vel

PARLEMENTARIA, Palembang – Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menyoroti pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Sumatera Selatan. Ia mencermati adanya indikasi bahwa dana tersebut digunakan untuk hal-hal di luar peruntukan yang telah direncanakan. Jika hal itu benar terjadi, Taufan menyatakan bahwa ini merupakan masalah serius, karena DAK sudah dirancang dengan perencanaan dan kajian matang sebelum disalurkan ke daerah.


“Dana alokasi khusus itu sudah melalui proses perencanaan yang jelas. Kalau ada penggunaan di luar peruntukan, maka itu masalah serius yang harus kita tindak,” ujar Taufan kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Palembang, Jumat (13/12/2024).


Ia juga menekankan pentingnya pemahaman tata kelola anggaran oleh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati dan wali kota. Menurutnya, pengelolaan DAK harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab agar tepat sasaran.


“Saya mencermati pertemuan tadi bahwa kepala-kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, harus memahami betul tata kelola anggaran di daerah masing-masing,” tambah Taufan.


Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI terus memantau dan mengevaluasi dana bantuan dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke daerah. Ia menyebutkan bahwa pimpinan Komisi II telah membagi tugas kepada anggota DPR RI untuk melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek yang mendapat alokasi besar dari DAK.


“Kami memerlukan laporan tertulis terkait penggunaan dana, terutama proyek yang mendapat bantuan besar. Jika diperlukan pendalaman, kami akan langsung ke daerah untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran,” jelas Taufan.


Selain soal DAK, Taufan juga menyoroti persoalan pertanahan di Sumatera Selatan, terutama terkait maraknya praktik mafia tanah. Ia menyatakan bahwa meskipun sulit diberantas, keberadaan mafia tanah harus diminimalisasi karena menjadi hambatan bagi suksesnya program pemerintahan Presiden RI Prabowo, terutama yang berkaitan dengan Astacita.


“Persoalan mafia tanah memang sulit diberantas, tetapi harus diminimalisir. Eksistensi mereka menghambat program pemerintahan, termasuk Astacita,” ujarnya.


Taufan berharap pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap dana alokasi khusus, tidak hanya melalui evaluasi dan monitoring rutin yang dilaporkan ke pemerintah provinsi dan pusat, tetapi juga dengan meningkatkan kontrol di tingkat daerah.


“Pengelolaan DAK selama ini bisa dikatakan masih kurang dalam hal kontrol. Pemerintah daerah harus sadar betul pentingnya pemantauan dan evaluasi agar penggunaan dana tepat sasaran,” tutup Taufan. (hal/aha)

BERITA TERKAIT
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...
Legislator Minta MK Bijak Putuskan Gugatan untuk Batalkan Keputusan Pemisahan Pemilu
06-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf minta MK bijak dalam memutuskan gugatan untuk membatalkan putusan MK...
Komisi II Sambut Positif Usulan RUU BUMD, Standardisasi Kompetensi SDM Jadi Kunci
31-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah...
Komisi II Dorong Penguatan GTRA untuk Selesaikan Konflik Agraria di Daerah
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinnizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di seluruh...