BPK Temukan Kelemahan Pengendalian Internal Kementan, BAKN Minta Perhatikan Tata Kelola Pelaksanaan Anggaran

17-11-2024 / B.A.K.N.
Wakil Ketua BAKN DPR RI Herman Khaeron saat memimpin Kunjungan Kerja BAKN DPR RI di Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (15/11/2024). Foto: Nadya/vel

PARLEMENTARIA, Bandung Barat - Wakil Ketua BAKN DPR RI Herman Khaeron menilai pentingnya tata kelola pelaksanaan anggaran, khususnya terkait kegiatan di Kementerian/Lembaga (K/L). Hal itu agar pelaksanaan anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya sebagaimana telah isepakati Pimpinan dan Anggota BAKN DPR RI, khususnya untuk memfokuskan penelahaan dan uji petik terhadap tata kelola dalam pengelolaan keuangan negara maupun kegiatan pemerintahan lainnya.

 

"Ini tentu yang harus jadi fokus ke depan, BAKN ketika diberikan kewenangan oleh DPR ya harus kita jalankan dengan baik. Oleh karenanya kami sepakat di Pimpinan (DPR) dan sudah dirapatkan di internal dengan para Anggota BAKN semuanya bersepakat untuk fokus," katanya kepada Parlementaria di Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (15/11/2024).

 

Diketahui, BPK RI menemukan adanya kelemahan pengendalian internal maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kementerian Pertanian Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut;

 

Pelaksanaan belanja barang tidak tertib sebesar Rp255.364.036.363,15 yaitu: Barang tidak diyakini Rp242.648.061.291,49 terdiri dari:  Belanja barang belum/tidak kewajaran/keterjadiannya dipertanggung jawabkan sebesar sebesar Rp232.936.333.323,00;

 

Pembayaran ongkos kirim pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat/pemda sebesar Rp9.711.727.968,49 tidak didukung bukti yang valid; Belanja barang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp12.715.975.071,66 terdiri dari:

 

Kelebihan pembayaran belanja barang minimal sebesar Rp10.862.126.371,66; yaitu pengadaan Combine Harvester Besar minimal sebesar Rp6.018.735.907,90; pembayaran ongkos kirim pengadaan barang sebesar Rp2.742.061.568,94; pembayaran honorarium, perjalanan dinas, jasa konsultan dan sewa kendaraan sebesar Rp1.906.125.398,00; serta pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan prasarana bangunan UPH Center of Excellent (COE) Korporasi Petani Kopi sebesar Rp195.203.496,82; dan beberapa point lainnya. (ndy/rdn)

BERITA TERKAIT
Dukung Swasembada dan ROA 1,5 Persen di 2025, Aset Idle Perhutani Harus Dioptimalkan
22-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sohibul Imam, menekankan pentingnya seluruh BUMN...
Herman Khaeron: Kerja Sama Perhutani Harus Transparan, Banyak Kawasan Tak Beri Benefit
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan kunjungan kerja BAKN ke kawasan Perhutani Sentul,...
BAKN DPR RI Desak Perhutani Perbaiki Tata Kelola, Tindaklanjuti Temuan BPK
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Perum Perhutani di Sentul, Bogor,...
Arjuni Sakir Ungkap Potensi Bias Pemeriksaan dalam Proses Penilaian Profesional BPKP
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan...