Usulkan Peleburan BPSK dan BPKN, Kawendra Lukistian: Konsumen Harus Dilindungi

11-11-2024 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI dengan Para Pakar Hukum Perlindungan Konsumen sekaligus Guru Besar Universitas Parahyangan Prof. Bernadette Mulyati Mulyono dan Prof. Johannes Gunawan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). Foto Geral/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian mengusulkan untuk meleburkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menjadi satu lembaga. Usulan ini ia lontarkan demi membangun ekosistem yang kuat sekaligus efektif dan efisien dalam menangani permasalahan terkait perlindungan konsumen.


Demikian hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI dengan Para Pakar Hukum Perlindungan Konsumen sekaligus Guru Besar Universitas Parahyangan Prof. Bernadette Mulyati Mulyono dan Prof. Johannes Gunawan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). Dalam forum tersebut, Komisi VI DPR RI dan para pakar tersebut membahas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


“Hemat saya, baiknya (BPKN) disatukan saja dengan BPSK dan kewenangannya diperkuat, (supaya) lebih cepat. Tuntutan masyarakat sekarang kan pengennya lebih serba cepat, apalagi ada platform digitalnya harus lebih cepat. Toh, semuanya ini dalam rangka melindungi rakyat Indonesia karena dengan 280 juta (orang di Indonesia), (angka) ini artinya ini kan konsumen yang harus dilindungi,” tutur Kawendra.


Perlu diketahui, terkait urusan perlindungan konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999 dinilai memiliki kekurangan di sejumlah aspek, satu di antaranya adalah kelembagaan. Indonesia memiliki dua lembaga yang mengurus sektor perlindungan konsumen, yaitu BPSK dan BPKN. Walaupun begitu, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, dinilai tidak berjalan efektif dan efisien seperti harapan.


Maka, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengusulkan peleburan BPSK dan BPKN. Usulan tersebut ia sampaikan merujuk pada sejumlah negara yang dianggap mampu menciptakan ekosistem perlindungan konsumen yang baik. Sebagai contoh, jelasnya, Pemerintah Indonesia bisa merujuk pada The Australian Competition and Consumer Commission (ACCC).


Lembaga tersebut diketahui memiliki kewenangannya yang tidak hanya sebatas pada regulasi pengawasan, edukasi, dan informasi saja, akan tetapi juga ada kewenangan penegakan hukum. Pun di Jepang. Pemerintah Jepang memiliki lembaga bernama Badan Urusan Konsumen (Shouhishachō) yang berwenang melindungi konsumen serta memiliki kewenangan untuk penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.


“BPKN (jika dilebur dengan BPKS) seharusnya bisa (bekerja) aktif dan cepat jika memiliki kewenangan yang luar biasa kuat. Tidak hanya hanya sebatas di tatanan merumuskan kebijakan dan strategi nasional saja,  namun juga perlu merespon secara cepat dan terukur dan rakyat terlindungi,” tandasnya. (um/aha)

BERITA TERKAIT
KAI Didorong Inovasi Layanan Pasca Rombak Komisaris dan Direksi
15-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyambut baik pergantian Komisaris dan Direksi PT Kereta Api Indonesia...
Puluhan Ribu Ton Gula Menumpuk di Gudang, Pemerintah Harus Turun Tangan
11-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyoroti kondisi sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan...
Koperasi Merah Putih adalah Ekonomi yang Diamanahkan Oleh Founding Fathers Kita
06-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang...
Legislator Kritik PLN yang Utang 156 M Setiap Hari
05-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti soal lonjakan utang PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau...