Komisi III Dorong Pengusutan Kasus Tahanan Meninggal di Polresta Palu

26-09-2024 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman foto bersama usai RDPU Komisi III DPR RI dengan Law Firm James Tonggiroh, SH.MH & Partner, permohonan pelindungan hukum Sdr Alm Bayu Adhitiyawan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024). Foto : Jaka/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Firma Hukum James Tonggiroh & Partner menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI. Hal itu lantaran firma hukum tersebut sedang menangani kasus yang menimpa (Alm) Bayu Adhitiyawan, yang merupakan seorang tahanan Kepolisian Resort (Polresta) Kota Palu. (Alm) Bayu diketahui meninggal dunia dengan diagnosa kematian sakit asam lambung, demam tinggi dan sesak napas.

 

Pihak keluarga kemudian menuntut keadilan atas dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Bayu. Sebab, terdapat sejumlah kejanggalan atas peristiwa meninggalnya Bayu. Keluarga mendapati sejumlah kejanggalan ketika memandikan jenazah, seperti adanya luka yang masih mengeluarkan darah, bahkan darah yang keluar dari mulut dan memar pada tubuhnya. Keluarga merasa hal tersebut tidak relevan dengan berita acara kematian yang diberikan oleh Polresta Palu.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman usai mendengarkan aspirasi dari tim kuasa hukum dan keluarga, mengatakan Komisi III mendorong pengusutan tuntas kasus tersebut. Sebab, menurutnya, setiap tahanan yang ditahan seharusnya mendapat perlindungan.

 

"Tahanan itu berhak mendapat layanan kesehatan, berhak untuk tidak disiksa, berhak untuk mendapatkan perlakuan yang baik. Itu dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jadi apapun penyebab almarhum meninggal, itu menurut kami sudah termasuk pelanggaran yang harus disikapi dengan baik," kata Habiburokhman, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

 

Untuk itu, Komisi III pun nantinya akan memanggil pihak-pihak terkait, baik Kepolisian hingga pihak rumah sakit yang menangani almarhum Bayu untuk memberikan keterangan. Sehingga Komisi III mendapatkan keterangan yang berimbang dari kedua belah pihak. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...