Tak Terkait Arab Saudi dan Komisi VIII, Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Murni Kebijakan Kemenag

03-09-2024 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat memimpin rapat di Gedung Nusantara II, DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024). Foto: Runi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa semula Indonesia hanya mendapatkan 221 ribu kuota haji. Namun, setelah Presiden Joko Widodo berkunjung ke pemerintah Arab Saudi, maka selanjutnya Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah untuk tahun 2024.

 

Setelah mendapatkan kuota tambahan itu, legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan, DPR bersama Kementerian Agama melakukan rapat untuk menyepakati tambahan kuota 20 ribu itu dari pemerintah Arab Saudi.

 

“Di dalam rapat tersebut disepakati bahwa kuota kita adalah 221 ribu plus tambahan 20 ribu jadi 241 ribu, yang penggunaannya sesuai dengan UU yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” kata Ace Hasan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024).

 

Kemudian, lanjut Ace, Kementerian Agama membuat kebijakan baru bahwa kuota tambahan itu hanya 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus tanpa sepengetahuan DPR. “Kami nilai bahwa Kementerian Agama telah menyalahi kesepakatan,” sambungnya.

 

Disinggung mengenai kuota 10 ribu haji yang diberikan kepada haji khusus itu untuk menghindari kepadatan di tenda-tenda Mina, Ace Hasan mengaku tidak mengetahui secara rinci apa alasan Kemenag memberikan kuota tambahan 10 ribu kepada haji khusus.

 

“Kami tidak tahu, soal alasan itu, karena itu tidak pernah dilaporkan ke Komisi VIII, karena (berbeda) yang dilaporkan ke Komisi VIII,” tegasnya.

 

Ace menegaskan kebijakan tersebut dari Indonesia dalam hal ini Kemenag, bukan dari pihak Arab Saudi. “Enggak ada urusan kita dengan Arab Saudi. Itu kan kebijakan murni pemerintahan Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama. Jadi jangan dibolak-balik logikanya,” ucapnya.

 

“Justru Kemenag membuat keputusan sepihak di mana kuota haji dia buat kebijakan 10 ribu tanpa persetujuan,” tutupnya.

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...