Didik Mukrianto Tegas Minta Kejagung Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi

29-08-2024 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto. Foto: Jaka/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, kembali menegaskan pentingnya penegakan hukum terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra. Menurut Didik, aturan terkait gratifikasi sangat jelas dan tegas bahwa penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

 

Didik meminta institusi penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, untuk berkomitmen serius dalam pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). "Akan menjadi catatan buruk jika Kejagung tidak segera merespons, apalagi isu ini sudah menarik perhatian publik. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (29/8/2024).

 

Sejumlah elemen masyarakat turut mendesak pengusutan tuntas atas kasus ini. Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terlibat aktif dalam menyelidiki dugaan gratifikasi tersebut.

 

"Tidak boleh ada ruang bagi korupsi, kolusi, dan nepotisme, sekecil apapun bentuknya”

 

Selain itu, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, juga telah memberikan perhatian terhadap kasus ini. Ia menyatakan akan memeriksa unggahan yang menampilkan barang-barang mewah dari istri Kepala BP Bintan, Farid Irfan Siddik, serta memanggil Farid untuk klarifikasi.

 

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pengingat bagi semua pejabat negara untuk menjaga integritas mereka. “Masyarakat sekarang sudah semakin kritis, dan ruang untuk menyuarakan pendapat juga semakin terbuka lebar,” katanya. Didik mengingatkan bahwa setiap tindakan pejabat negara dan keluarganya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

 

“Integritas dan kejujuran tidak bisa dikompromikan, terutama bagi mereka yang menduduki posisi penting dalam lembaga negara, termasuk institusi penegak hukum,” lanjut Didik. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap praktik-praktik KKN yang merusak tatanan demokrasi dan kepercayaan publik.

 

Didik juga menekankan perlunya komitmen penuh dari Kejaksaan Agung untuk menjaga integritas institusinya, mengingat peran penting lembaga ini dalam sistem hukum nasional. "Tidak boleh ada ruang bagi korupsi, kolusi, dan nepotisme, sekecil apapun bentuknya," tegasnya.

 

Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas institusi negara dan siap diawasi oleh publik, karena itu merupakan bentuk tanggung jawab penyelenggara negara kepada rakyat. "Mari kita bangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel," tutup Didik. (ssb/rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...