Peleburan Badan Karantina Harus Permudah Birokrasi

21-05-2024 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Slamet, saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke kota Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (21/5/2024). Foto: Nadhen/vel

PARLEMENTARIA, Tangerang - Transisi penyatuan pengelola pelaksanaan karantina dalam satu wadah jangan sampai keluar dari filosofinya yakni untuk menyederhanakan birokrasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke kota Tangerang, Provinsi Banten.

 

"Filosofi dari undang-undang ini kan untuk menyederhanakan birokrasi sekaligus tidak menyulitkan pengusaha kita. Sehingga kita ingin memastikan bahwa transisi ini pada ujungnya nanti NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) tidak memperpanjang birokrasi dan menyulitkan pengusaha," ujar Slamet, Selasa (21/5/2024).

 

Merger pengelolaan badan karantina ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang ditindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia. Pelaksanaan pengkarantinaan kini dilakukan dalam satu badan yang disebut Badan Karantina Indonesia.

 

Sebelum Badan Karantina Indonesia terbentuk, beberapa kementerian seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah memiliki Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Hasil Perikanan (BKIPM). Kini dengan adanya Badan Karantina Indonesia, BKIPM dipecah. BKIPM milik KKP berganti nama menjadi Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP).

 

Pemecahan BKIPM ke dalam Badan Karantina dan BPPMHKP kata Slamet akan ditindalanjuti dalam rapat-rapat di Komisi IV. Ia menyoroti bagaimana pembagian sumber daya manusia (sdm) untuk kedua badan ini. 

 

"Akan kita tindaklanjuti dari pertemuan ini. Yang paling penting adalah soal sdm. Mudah-mudahan sdm yang berkompeten ini bisa terbagi secara baik sesuai tupoksi yang diinginkan," ujarnya.

 

Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPR RI, Hanan A Rozak meminta agar dilakukan invetarisasi atas pemecahan badan ini. Karena menurutnya pemecahan suatu badan perlu kecermatan dalam penyusunan teknis tugas dan fungsinya.

 

"Tentu dengan pemecahan badan ini perlu dilakukan evaluasi, inventarisasi baik sumber daya manusianya kemudian peralatan-peralatannya. Agar lembaga ini tugas-tugas pokoknya tetap jalan," kata dia di kesempatan yang sama. (ndn/aha)

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...