Legislator Dorong Pupuk Indonesia Kerja Sama dengan K3S, Atasi Penyesuaian Harga Gas Bumi

03-04-2024 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Moreno Soeprapto. Foto : Oji/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Moreno Suprapto mengungkapkan Komisi VII akan mendorong PT Pupuk Indonesia untuk bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Kerja sama dilakukan guna mengatasi penyesuaian harga gas bumi tertentu untuk Industri pupuk sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah.


“Kita coba untuk mencari solusi bagaimana apabila diteruskan harga 7 dolar per MMBTU tetap diberikan untuk PT Pupuk, namun dengan mencoba mendorong PT pupuk Indonesia bekerja sama dengan K3S. Dengan kata lain, PT Pupuk Indonesia tetap membayar 5 dolar, dan selisih 2 dolarnya itu, 1 dolarnya untuk toll fee, dan 1 dolarnya lagi kita carikan dari profit sharing K3S. Jadi tidak ada penambahan dari sisi harganya, tapi distribusi gasnya juga tetap terjamin,” ujar Moreno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan di ruang rapat Komisi VII, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).


Tentunya, pemerintah melalui Dirjen Migas untuk mengatur selisihnya tersebut dari profit sharing dari K3S. Pasalnya pupuk sangat vital bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, bangsa Indonesia dan juga pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia.

 

 Pasalnya pupuk sangat vital bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia


Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Edy Soeparno mengungkapkan, dalam Pasal 4 Perpres No 121 tahun 2020 tentang perubahan atas perpres no 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi, industri pupuk merupakan salah satu industri yang mendapatkan harga gas bumi tertentu sebesar 6 dolar/MMBTU.


Implementasi kebijakan tersebut menjadi insentif dan berdampak positif bagi industri pupuk. Tak kalah pentingnya, ketersediaan pupuk bersubsidi bagi para petani menopang tercapainya kemandirian pangan.

 
Namun dengan adanya peningkatan biaya produksi di sisi hulu, maka untuk menjaga keseimbangan produksi, Menteri ESDM menerbitkan keputusan Menteri tentang penggunaan gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di bidang industri. Sehingga, terjadi penyesuaian harga gas bumi tertentu untuk industri pupuk, menjadi sekitar 7 dolar/MMBTU. Hal tersebut dianggap sangat memberatkan industri pupuk. (ayu/aha)

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...