Uji Kelayakan Calon Anggota LPSK Dibagi Dalam 14 Sesi

01-04-2024 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2024-2029. Foto: Runi/nr

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2024-2029. Uji kelayakan itu digelar pada Senin dan Selasa (1-2 April 2024) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pada kesempatan ini uji kelayakan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.


Pada saat memberikan kesempatan menguji makalah kepada Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menitikberatkan pada persoalan HAM di Indonesia. "Kami ingin mendapatkan satu jawaban, bagaimana menurut pandangan saudara, dan tentu juga pengalaman saudara terkait penegakan hak asasi manusia di Indonesia secara umum, dan aliran mana yang lebih dominan," tanya Nasir kepada para kandidat di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (1/4/2024).


Uji kepatutan dan kelayakan calon anggota LPSK ini dibagi ke dalam 14 sesi. Pada hari kedua nanti, Komisi III DPR dijadwalkan langsung mengadakan rapat pleno pengambilan keputusan terhadap calon anggota LPSK. Berikut ini daftar nama calon anggota LPSK periode 2024-2029 yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.


1. Susilaningtias, S.H., M.H. (Wakil Wetua LPSK)
2. Sri Suparyati, S.H., LL.M. (Manajer Internal Lokataru)
3. Dr. Margaretha Hanita, S.H., M.Si. (Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia)
4. Ir. Yosep Adi Prasetyo (Peneliti Komisi Informasi Pusat)
5. Brigjen. Pol. (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P. (Wakil Ketua LPSK)
6. Apong Herlina, S.H., M.H. (Anggota Komisi Kejaksaan)
7. Dr. Mardjoeki, Bc.IP., M.Si (PNS - Asesor SDM Aparatur Kementerian Hukum dan HAM)
8. Wahyu Wagiman, S.H, M.H.(Advokat)
9. (Dr.iur) Antonius P. S. Wibowo, S.H., M.H. (Wakil ketua LPSK)
10. Asnifriyanti Damanik, S.H. (Advokat)
11. Subhan, S.T., M.H. (Tenaga Ahli Yayasan Adil Sejahtera)
12. Sri Nurherwati, S.H. (Advokat)
13. Wawan Fahrudin, S.Sos., M.E. (Staf Khusus kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia)
14. Mahyudin, S.H., M.H (Dosen Universitas Ibnu Chaldun)

BERITA TERKAIT
RUU KUHAP Atur Ketentuan Restorative Justice hingga Plea Bargaining, Peradilan Kini Lebih Humanis
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) membawa sejumlah terobosan penting yang dinilai lebih humanis...
RUU KUHAP Atur Penyadapan, Pemblokiran Aset, dan Penguatan Hak Tersangka
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati sejumlah poin krusial yang memperluas kewenangan aparat penegak hukum sekaligus memperkuat hak-hak...
RKUHAP Baru Harus Responsif, Rano Alfath Tegaskan Pentingnya Masukan APH di Daerah
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa seluruh masukan dari aparat penegak hukum...
Kurangi Overkapasitas Lapas, Restorative Justice Perlu Masuk dalam RUU KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) sangat penting dimasukkan dalam...