Sahroni Desak Aparat Tegas Tangani Berbagai Kasus Pertanahan

28-03-2024 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Kresno/nr

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertindak tegas dalam menangani berbagai kasus pertanahan.

 

Hal itu disampaikan Sahroni menyikapi kinerja Polda Metro Jaya dan Polda Banten yang berhasil menangkap CC, buronan yang diduga sebagai pelaku pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektar di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, yang sekarang telah menjadi Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

 
"Dalam mengusut kasus pertanahan itu harus tegas. Tidak bisa kita biarkan ada orang yang berbuat seenaknya lalu kabur begitu aja,” kata Sahroni dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria, Selasa (28/3/2024).

 
Legislator NasDem dari Dapil Jakarta III itu mengapresiasi kinerja Polda Metro dan Polda Banten dalam kasus tersebut. Korps Bhayangkara dinilai berhasil menjalankan tugas dalam menangani sengketa pertanahan tersebut. “Apresiasi kinerja Polri yang akhirnya bisa menangkap tersangka. Dengan begitu, segala ragam versi dan asumsi terkait kasus ini, kini sudah sepenuhnya clear di tangan kepolisian," ungkap dia.


Sahroni terus mewanti-wanti pihak terkait, terutama Polri, Kejagung, dan Kementerian ATR/BPN jeli dalam menangani kasus pertanahan. Sebab, setiap kasus pertanahan dinilai sangat sensitif dan kompleks.


“Kasus pertanahan ini punya karakteristik yang rumit, sensitif, dan sangat rawan keterlibatan oknum. Makanya, Polri, Kejagung, dan Kementerian ATR/BPN harus selalu jeli dalam melihat setiap kasus," sebutnya.


Sahroni menyampaikan kasus sengketa tanah rentan penyelewengan. Menurut dia, masyarakat sangat berharap pada aparat penegak hukum agar objektif dalam menangani sengketa tanah. "Masyarakat cuma bisa berharap pada kebijaksanaan para penegak hukum. Jadi jangan sampai hukum kita dipelintir-pelintir untuk kepentingan pihak tertentu, harus tetap objektif,” pungkasnya. (we/aha)

BERITA TERKAIT
RUU KUHAP Atur Ketentuan Restorative Justice hingga Plea Bargaining, Peradilan Kini Lebih Humanis
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) membawa sejumlah terobosan penting yang dinilai lebih humanis...
RUU KUHAP Atur Penyadapan, Pemblokiran Aset, dan Penguatan Hak Tersangka
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati sejumlah poin krusial yang memperluas kewenangan aparat penegak hukum sekaligus memperkuat hak-hak...
RKUHAP Baru Harus Responsif, Rano Alfath Tegaskan Pentingnya Masukan APH di Daerah
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa seluruh masukan dari aparat penegak hukum...
Kurangi Overkapasitas Lapas, Restorative Justice Perlu Masuk dalam RUU KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) sangat penting dimasukkan dalam...