Kinerja Sistem dan SDM Sektor Hukum Masih Memerlukan Perbaikan

27-11-2023 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. Foto: Jaka/nr

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menilai masih banyak hal yang perlu dibenahi di sektor penegakan hukum dan peradilan Ia menjelaskan bahwa, pada periode 2019-2024, temuan-temuan tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi, misalnya terhadap kinerja sistem penegakan hukum untuk penyelamatan keuangan negara dan mencegah bocornya penerimaan negara, pelaksanaan reformasi kultur dan struktur yang masih lemah, dan belum responsifnya layanan publik di bidang hukum.

 

"Persoalan-persoalan tersebut memperlihatkan bahwa kinerja sistem dan sumber daya manusia di sektor hukum masih memerlukan perbaikan," papar Wayan dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (27/11/2023).

 

“Masyarakat dihadapkan pada potensi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan sehingga hasil putusan atau produk hukum yang dihasilkan menjadi diragukan”

 

Dia mengungkapkan, terkait dengan pengaduan masyarakat, masih banyak persoalan yang sering diadukan ke Komisi III DPR yakni penyalahgunaan kewenangan, penanganan perkara yang tidak transparan dan tidak responsif, masih adanya “peti es” kasus dan berbagai kasus pidana menjadi ATM oleh oknum penegak hukum, masih adanya kriminalisasi, dan adanya intervensi di sektor penegakan hukum dan peradilan.

 

"Hal ini membuktikan bahwa celah-celah atau lubang di dunia penegakan hukum masih nyata ada dan menunjukkan eksistensi Mafia Hukum dan Peradilan," ungkap Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini.

 

Khusus mengenai penanganan kasus korupsi, menurut Wayan, masih terlihat banyaknya pelemahan-pelemahan di mana penanganan kasus masih menemui berbagai kendala, seperti adanya yurisdiksi (bantuan dari pihak di luar negeri) hingga intervensi tertentu oleh kepentingan kelompok tertentu.

 

"Belakangan kita juga melihat bahwa bidang hukum masih menjadi perbincangan, di mana masyarakat dihadapkan pada potensi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan sehingga hasil putusan atau produk hukum yang dihasilkan menjadi diragukan," jelasnya.

 

Menurut Anggota Dewan dari Dapil Bali ini sebaik-baiknya aturan yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah, tetap bergantung pula pada implementasi atau enforcement di lapangan. (ssb/rdn)

BERITA TERKAIT
RKUHAP Baru Harus Responsif, Rano Alfath Tegaskan Pentingnya Masukan APH di Daerah
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa seluruh masukan dari aparat penegak hukum...
Kurangi Overkapasitas Lapas, Restorative Justice Perlu Masuk dalam RUU KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) sangat penting dimasukkan dalam...
Bimantoro Wiyono: Digitalisasi MA Buat Perkara Lebih Transparan
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan digitalisasi peradilan melalui...
Restorative Justice dan Plea Bargaining Perlu Masuk dalam UU KUHAP yang Baru
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Komisi III DPR RI menilai revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memuat mekanisme penyelesaian...