Komisi III MInta Masukan Dari Mantan Jaksa KPK

27-11-2012 / KOMISI III

Komisi III DPR RI menggadakan rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto dan sejumlah jaksa yang pernah bertugas di KPK. Pertemuan yang berlangsung tertutup itu dimaksudkan untuk meminta masukan yang diharapkan dapat mendukung kinerja pengawasan komisi yang berfokus pada bidang hukum ini.

“Iya ini pertemuan tertutup jadi kita tidak dapat mengekspos hasilnya. Para jaksa penuntut umum inikan orang lama di KPK, kita dengar visi meraka tujuannya untuk mendukung perbaikan dan peningkatan kinerja KPK kedepan,” kata Wakil Ketua Komisi III Almuzammil Yusuf di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/12).

Sementara itu Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika membantah pertemuan tersebut terkait pembahasan undang-undang tentang penyadapan. Rapat berlangsung tertutup termasuk dengan penyidik KPK dari Mabes Polri beberapa waktu lalu hanya untuk memperlancar pembicaraan. Pada saatnya lanjut politisi FPD ini hasil rapat akan disampaikan kepada publik.

“Pertemuan ini masih akan berlanjut, setelah ini dengan KPK. Kalau sudah ada benang merahnya barulah kita ungkap ke publik. Sekarang apabila ada suara-suara terkait rapat, itu adalah pendapat pribadi. Dengan pertemuan ini kita berharap dalam penegakan hukum sinkronisasi diantara lembaga Polisi, Jaksa dan KPK itu terus membaik,” tandasnya.

Bicara kepada wartawan usai rapat anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat menyatakan pertemuan tertutup dengan mantan Jaksa KPK cukup berhasil. Dari input yang diperolehnya komisi anti rasuah tersebut telah menjalankan langkah-langkah hukum terhadap para pencoleng uang negara dengan benar.

“Menurut pengakuan para jaksa yg bekerja di KPK tidak ada penetapan tersangka tanpa ada ekspose. Ini dilakukan melibatkan penyidik, jaksa dan pimpinan KPK. Penuntut tadi mengakui tidak pernah ditekan untuk laksanakan tugasnya. Penyadapan juga dilaksanakan sesuai ketentuan yg ada di KPK berdasarkan UU KPK dan SOP mereka,” imbuhnya.

Dengan penjelasan 3 orang mantan jaksa KPK tersebut menurut Martin terjawab isu tidak benar yang mengatakan penyadapan berlangsung atas prakarsa pimpinan KPK. Proses penyadapan dapat dilakukan atas usul penyidik kemudian meminta izin pimpinan dengan menunjukkan alasan penyadapan, dalam kasus apa serta harus menyertakan nomor kasus yang sedang diselidiki. (iky)

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...