Didik Meminta Polri Memberantas Kejahatan Jalanan

05-10-2023 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. Foto: Jaka/nr

 

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menanggapi peristiwa main hakim sendiri yang terjadi di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dia meminta Kepolisian untuk tidak menganggap peristiwa tersebut hanya sebagai kenakalan remaja biasa. Apapun bentuk persekusi disebutnya sudah masuk ranah pidana. 

 

“Kepolisian harus memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap anggota geng remaja yang terlibat dalam aktivitas pelanggaran pidana atau melawan hukum,” ujar Didik dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

 

Legislator dari Dapil Jawa Timur IX ini menjelaskan, persoalan geng motor masih menjadi momok bagi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, Didik meminta Polri membuat satuan khusus untuk memberantas kejahatan jalanan seperti geng motor. 

 

“Kapolri harus memberikan atensi kepada kasus geng motor ini karena sudah meresahkan. Ciptakan satuan unit khusus yang ada di setiap Polres untuk melakukan patrol rutin setiap harinya, sebagai upaya antisipasi kejahatan jalanan,” tutur Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

 

Berdasarkan data Polri, jumlah kasus kejahatan yang dilakukan oleh geng motor di Indonesia meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2022, tercatat sebanyak 1.844 kasus kejahatan yang dilakukan oleh geng motor. Jumlah tersebut meningkat dari 1.250 kasus pada tahun 2021. 

 

Dari jumlah itu, jenis kejahatan yang paling banyak dilakukan oleh geng motor adalah pencurian dengan kekerasan, dengan jumlah kasus sebanyak 688 pada tahun 2022. Jenis kejahatan lain yang juga sering dilakukan oleh geng motor adalah penganiayaan, perampokan, dan tawuran antar geng motor.

 

Didik memberikan usulan agar Polri mengaktifkan kembali Tim Reaksi Cepat dari unit Sabhara di setiap Polres. Dengan dihidupkannya kembali unit satuan tersebut, diharapkan akan membuat masyarakat tenang saat beraktivitas di malam hari.

 

“Dulu itu di Jakarta ada tim reaksi cepat yang patrol setiap malamnya, bahkan di setiap Polres pun ada untuk mengantisipasi kejahatan jalanan di daerahnya. Ini yang harus dihidupkan kembali. Tak hanya di Jakarta, tapi di daerah-daerah lainnya juga,” imbau Didik. (ssb/rdn)

BERITA TERKAIT
RKUHAP Baru Harus Responsif, Rano Alfath Tegaskan Pentingnya Masukan APH di Daerah
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa seluruh masukan dari aparat penegak hukum...
Kurangi Overkapasitas Lapas, Restorative Justice Perlu Masuk dalam RUU KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) sangat penting dimasukkan dalam...
Bimantoro Wiyono: Digitalisasi MA Buat Perkara Lebih Transparan
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan digitalisasi peradilan melalui...
Restorative Justice dan Plea Bargaining Perlu Masuk dalam UU KUHAP yang Baru
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Komisi III DPR RI menilai revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memuat mekanisme penyelesaian...