Karakteristik Daerah Perlu di Perkuat di RUU tentang Kabupaten Pandeglang dan RUU tentang Kabupaten Lebak

15-09-2023 / M.K.D.
Plt. Kepala PUU Bidang Ekuinbangkesra Badan Keahlian DPR RI Wiwin Sri Rahyani (kiri) saat memberikan cenderamata di Pendopo Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat (1592023). Foto: Kiki/nr

 

Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Penyesuaian Dasar Hukum Pembentukan Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak Sebagai Landasan Pembangunan Menuju Banten Mandiri, Maju, dan Sejahtera’. Kegiatan yang dihadiri Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah dan Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah ini dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Pandeglang, Jumat (15/9/2023).

 

Forum ini sebagai langkah awal penyesuaian alas hukum pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten Pandeglang dan RUU tentang Kabupaten Lebak serta nantinya akan dibahas oleh Komisi II DPR. Dimana sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini perkembangannya dinamis dan konsititusi beberapa kali juga mengalami perubahan dari Republik Indonesia Serikat (RIS) hingga kembali ke Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

 

"Nah ini konsekuensinya berdampak pada beberapa peraturan perundangan-undangan yang berdasar RIS. Maka Komisi II DPR menindaklanjutinya dengan meminta Badan Keahlian DPR RI sebagai supporting system, untuk menyiapkan naskah akademiknya,” ujar Plt. Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Ekuinbangkesra) Badan Keahlian DPR RI Wiwin Sri Rahyani seusai acara FGD tersebut.

 

Pada kesempatan tersebut, Wiwin menjelaskan beberapa poin-poin penting yang perlu diatur dalam RUU tentang Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak di Provinsi Banten, yakni mengetahui karakteristik daerah (kewilayahan, potensi, dan kebudayaan serta adat istiadat).

 

“Yang disampaikan oleh beberapa narasumber dari akademisi, jadi setiap daerah tuh mempunyai kondisi daerah masing-masing, karakteristik daerahnya masing-masing, itu yang perlu ditonjolkan, seperti potensi daerahnya ada yang pertanian dan pariwisata,” ujar Wiwin.

 

Selanjutnya, mengenai target penyelesaian dari RUU tentang Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, Wiwin mengatakan, harus selesai di akhir bulan September ini. “Arah kebijakan dari Komisi II tahun 2023 ini,” tutup Wiwin. (qq/aha)

BERITA TERKAIT
Budaya Malu Harus Jadi Senjata Lawan Korupsi
05-08-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Plt. Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Lidya Suryani Widyati menyoroti soal tantangan pemberantasan...
Tukar Pengalaman, BK DPR RI Terima Peserta Diklat Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenhan
01-08-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Ekuin-Kesra), Badan Keahlian (BK) Sekretariat...
RUU Jabatan Hakim Dirancang Lindungi & Perkuat Peran Hakim RI
31-07-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Makassar — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim tengah disusun untuk memperkuat peran hakim sebagai pilar utama kekuasaan kehakiman...
BK DPR Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Jabatan Hakim
31-07-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Makassar - Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim merupakan bagian dari implementasi Pasal 96...