Hamka Baco Dorong KemenPUPR Segera Terbitkan Peraturan Menteri Khusus Atasi Masalah Konsesi

06-09-2023 / KOMISI V
Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi V dengan Eselon I Kementerian PUPR di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Foto: Arief/nr

 

Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), untuk segera membuat aturan penanganan masalah konsesi. Diketahui, BPJT merupakan badan yang berwenang untuk melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol yang meliputi pengusahaan jalan tol.

 

Aturan tersebut, menurutnya, dapat disusun melalui satu pasal aturan turunan dari  Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 berbentuk Peraturan Menteri.

 

“UU Nomor 2 Tahun 2022 juga sudah selesai, salah satu pasal yang krusial pada waktu kita bahas itu adalah masalah konsesi, harus ada turunan aturan daripada UU ini, tentu peraturan Menteri. Utamanaya masalah konsesi, baik untuk pengembangan maupun yang eksisting,” ujar Hamka saat Rapat Dengar Pendapat Komisi V dengan Eselon I Kementerian PUPR di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

 

Oleh karena itu, Hamka mewanti-wanti BPJT dapat secara fokus memikirkan hal tersebut dengan sebaik-baiknya. “Ada keluhan dari masyarakat, seharusnya sudah kalau hitung-hitungan secara biasa saja bahwa kalau sudah selesai masa konsesi, berarti jalan tol itu sudah tidak berbayar, tapi itu tidak seperti itu karena masih ada yang namanya reservasi dan perbaikan. Tapi masalahnya adalah kadangkala masih lebih tinggi biaya jalan tolnya dibanding pada saat semula. Ini mungkin menjadi bahan untuk kita semua untuk kita bisa memikirkan itu,” tegas Hamka.

 

Selain itu, Politisi Fraksi Partai Golkar ini pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap segenap jajaran Kementerian PUPR karena telah bersama-sama dengan Komisi V DPR RI menghadirkan legacy berupa Inpres yang merupakan aturan turunan lanjutan dari UU Nomor 2 Tahun 2022.

 

“Alhamdulilah, masyarakat dan Pemerintah Daerah men-support itu semuanya. Memang harapan kita bagaimana mempercepat kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia sesuai dengan RPJMN mereka. Memang kendalanya memang tidak secara merta bisa terpenuhi semuanya, terkendala pada anggaran. tetapi ini adalah terobosan yang patut kita syukuri kita hargai dan kita berterima kasih kepada kita semua yang hadir pada hari ini khususnya Komisi V DPR RI dan Kementerian PUPR lahirnya UU Nomor 2 tahun 2022,” pujinya. (pun/rdn)

BERITA TERKAIT
Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi
06-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya biaya transportasi yang dialami masyarakat...
Zero ODOL Berlaku 2027, Syafiuddin Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif
05-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penerapan zero Over Dimension Over Loading...
Saadiah Tegaskan Pentingnya Ketahanan Air di Wilayah Kepulauan
04-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty melakukan kunjungan kerja ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Sabtu...
Jembatan Pulau Balang yang Akan Jadi Rest Area Harus Fokus Pada Keselamatan
30-07-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, IKN – Jembatan Pulau Balang di Penajam Paser Utara (PPU), yang menjadi penghubung vital antara Kota Balikpapan dan Kawasan...