Jangan Sampai Perjanjian Perdagangan Membuat Bebasnya Produk Impor Kuasai Domestik

05-09-2023 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Sondang Tampubolon saat mengikuti Raker Komisi VI dengan Kemendag di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2023). Foto: Devi/nr

 

Anggota Komisi VI DPR RI Sondang Tampubolon berharap setiap perjanjian perdagangan yang diratifikasi dapat membawa manfaat yang baik untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sebab, ia melihat adanya perjanjian perdagangan Indonesia dengan berbagai negara lain, membuat begitu bebasnya produk-produk dari luar negeri masuk ke Indonesia.

 

Ia tidak ingin, produk dalam negeri (domestik) nantinya justru tidak dapat terlindungi dari gempuran produk-produk impor. Karena, sebenarnya, tujuan perjanjian perdagangan adalah agar produk-produk dalam negeri mendapat akses pasar yang lebih luas di luar negeri.

 

"Bukan (hanya) kita yang menjadi pasar mereka. Walaupun memang harus sama-sama win-win solution, harus sama-sama menguntungkan. Tetapi, harapan kita, kita bisa mendapatkan akses pasar yang jauh lebih besar di negara sana. Bukan barang-barang kita, produk-produk dalam negeri kita yang terkuras habis dan tidak bisa berdaya saing," jelasnya dalam Raker Komisi VI dengan Kemendag di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2023).

 

Untuk itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini meminta Kemendag untuk memberikan perhatian khusus dalam melindungi produk-produk dalam negeri. Sehingga produk-produk lokal tidak justru kalah saing dengan produk impor.

 

"Nah ini harus mendapat perhatian khusus untuk bagaimana nanti langkah-langkah dari Kementerian Perdagangan untuk dapat melindungi ini. Apakah ada evaluasi terhadap perjanjian-perjanjian perdagangan yang sudah dilaksanakan selama ini terutama Indonesia-China CEPA mungkin. Karena ternyata barang-barang dari sana itu banyak sekali," lanjutnya.

 

Diketahui, sebelumnya, Komisi VI telah menyetujui Protokol Perubahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile untuk Penggabungan Ketentuan-Ketentuan Perdagangan Jasa yang diratifikasi melalui Peraturan Presiden. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
KAI Didorong Inovasi Layanan Pasca Rombak Komisaris dan Direksi
15-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyambut baik pergantian Komisaris dan Direksi PT Kereta Api Indonesia...
Puluhan Ribu Ton Gula Menumpuk di Gudang, Pemerintah Harus Turun Tangan
11-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyoroti kondisi sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan...
Koperasi Merah Putih adalah Ekonomi yang Diamanahkan Oleh Founding Fathers Kita
06-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang...
Legislator Kritik PLN yang Utang 156 M Setiap Hari
05-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti soal lonjakan utang PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau...