Revisi UU IKN Ciptakan Iklim Investasi Kondusif bagi Pembangunan Ibukota Baru

21-08-2023 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Mendagri, Menkeu, Menteri ATR/Kepala BPN, Menkumham, dan Kepala Otorita IKN Nusantara. Foto: Geraldi/nr

 

Komisi II DPR RI bersama pemerintah secara resmi telah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nusantara. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan draf Revisi UU IKN yang akan dibahas dalam Panja salah satunya bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif yang baik untuk kemudian dapat mendatangkan investor.  

 

Hal itu disampaikan Doli saat diwawancarai Parlementaria dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Mendagri, Menkeu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN, Menkumham,dan Kepala Otorita IKN Nusantara secara resmi telah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi UU IKN Nusantara, Senin (21/8/2023).

 

“Kemudian yang kedua soal masalah pertanahan kemudian juga soal bagaimana supaya Undang-Undang ini bisa kemudian dilakukan dengan peraturan-peraturan. turunan yang bisa menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif yang baik untuk kemudian bisa mendatangkan investor ke dalam proses pembangunan ini, itu kira-kira,” ujar Doli.

 

Selain itu, Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menyatakan dalam Panja Komisi II DPR RI nantinya juga akan mengkaji usulan pemerintah tentang penguatan kedudukan kelembagaan Otorita IKN, khususnya kewenangannya dalam persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.

 

“Iya, makanya nanti kita lihat ya draf usulan dari perubahan nya seperti apa ya. Nah sebetulnya dalam Undang-Undang yang lama sudah cukup kuat kelembagaannya. Makanya nanti kita lihat kalau misalnya ada usulan penguatan lagi seperti apa itu hanya akan kita bahas dalam Rapat Panja ini,” tandas Doli.

 

“Makanya itu nanti yang harus kita bahas bersama-sama dengan Pemerintah. Dan nanti kita akan melihat pasal-pasal mana dan kemudian yang berkaitan dengan kelembagaan dan khusus yang tadi mana yang perlu kita revisi (dan) mana yang tetap seperti yang Undang-Undang yang lama,” sambung Doli menegaskan.

 

Sebelumnya, pemerintah secara resmi telah mengusulkan revisi UU Nomor 3 tentang (IKN) kepada Komisi II DPR. Salah satu poin yang ditekankan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa adalah keberlanjutan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN.

 

Adapun sebagaimana dipaparkan dalam Ruang Rapat Komisi II, perubahan terkait jaminan keberlanjutan diatur dalam Pasal 24 Ayat 3 UU IKN. Di samping itu, Suharso menuturkan salah satu poin utama revisi UU IKN adalah penguatan kedudukan kelembagaan Otorita IKN. (pun/aha)

BERITA TERKAIT
Rencana Pemotongan Transfer ke Daerah Berimplikasi Serius terhadap Situasi Sosial-Politik
24-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengingatkan potensi dampak serius jika rencana pemotongan transfer pusat ke...
Soroti Polemik PBB-P2, Komisi II Akan Minta Klarifikasi Kemendagri
23-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Malang - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, menyoroti polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Legislator Soroti Beban Pajak Daerah di Tengah Pemotongan Transfer Pusat
22-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menyoroti kondisi fiskal daerah yang kian tertekan akibat efisiensi anggaran...
Komisi II Apresiasi Kemandirian Fiskal Kota Semarang
22-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Semarang – Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Semarang yang telah menunjukkan kemandirian fiskal dengan pendapatan...