Tangani Lapas Kelebihan Kapasitas, Arteria Dahlan Apresiasi Kinerja Kanwil Kemenkumham Sumsel

11-08-2023 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan saat mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/8/2023). Foto: Saum/nr

 

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengapresiasi realisasi anggaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan yang mencapai 60,07 persen pada pertengahan tahun 2023. Dirinya berharap instansi tersebut mempertahankan kinerjanya dengan sebaik-baiknya. 

 

"Bulan ini saja sudah hampir memenuhi capaian target, (berarti) ini memperlihatkan kerja serius yang berkesinambungan. Kami juga mengingatkan teman-teman di dirjen (Kemenkumham) dan teman-teman lapas untuk tetap semangat," ucap Arteria kepada Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/8/2023).


Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menjelaskan bahwa hingga 7 Agustus 2023, realisasi anggaran Kanwil Kemenkumham Sumsel telah mencapai 60,07 persen atau sebesar Rp207.313.874.052 dari total pagu Rp345.140.245.000. Sementara untuk realisasi PNBP sudah mencapai 122,48 persen.

 

Soal kelebihan kapasitas pada lapas, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga mengapresiasi upaya pemindahan dan pembangunan sekaligus penambahan gedung lapas baru. Ia berharap secara berlahan masalah ini akan terselesaikan.

 

Sebagaimana yang diketahui, jumlah penghuni lapas dan rutan yang melebihi kapasitas tampung di sejumlah wilayah Indonesia berpotensi menimbulkan berbagai masalah. Masalah ini menimbulkan kepadatan lapas yang menciptakan masalah keamanan, kesehatan serta beban biaya tinggi yang ditanggung oleh pemerintah.

 

Menanggapi, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya juga menjelaskan bahwa hingga 31 Juli 2023, Lapas/Rutan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel masih mengalami kelebihan kapasitas sebesar 137 persen. Dimana, kapasitas hunian yang harusnya hanya dapat menampung 6.605 WBP harus ditempati oleh 15.624 WBP. Maka dari itu, ia mengoptimalkan implementasi Permenkumham Nomor 43 tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. (ts/aha)

BERITA TERKAIT
Revisi KUHAP Jadi Sorotan, Rudianto Lallo Tegaskan Jangan Ada Lagi Warga Negara Mudah Dikriminalisasi
22-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - KUHAP yang sudah berusia lebih dari 43 tahun dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan...
Sahroni Apresiasi Penegakan Hukum di Sumut
22-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Medan - Menyusul ditutupnya tempat hiburan malam Marcopolo di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Wakil Ketua Komisi III DPR RI...
Penangkapan Wamenaker Tingkatkan Keberanian APH Tindak Koruptor Tanpa Pandang Bulu
22-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menanggapi kasus Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel,...
Kasus OTT Wamenaker Bertentangan dengan Semangat Berantas Korupsi Presiden
22-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil terkejut mendengar kabar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias...