Komisi III Minta Dirjen Administrasi Hukum Kemenkumham Cabut Surat Penundaan Pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia 

10-07-2023 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Siti Nurizka Puteri Jaya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham serta Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) dan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) pada Senin (10/7/2023). Foto : Jaka/Man

 

Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) dan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) pada Senin (10/7/2023), untuk menyelesaikan persoalan organisasi yang terjadi diantara PP INI dan Pengwil INI secara netral dan independen. 

 

“Komisi III DPR RI meminta Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham untuk mencabut Surat Nomor: AHU.UM.01-147 tertanggal 3 Maret perihal Penundaan Pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia, Surat Nomor: AHU.UM.01.01-1616 tanggal 29 Desember 2022 perihal pelaksanaan kongres Ikatan Notaris Indonesia dan Surat Nomor: AHU.UM.01.01-133 tanggal 24 Februari 2023 perihal pelaksanaan kongres Ikatan Notaris Indonesia, sehingga tidak berdampak parsialitas dan sesuai dengan tujuan utama penyelesaian permasalahan internal ikatan notaris Indonesia secara netral dan independen,” ujar Siti Nurizka Puteri Jaya ketika membacakan kesimpulan rapat.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian menyatakan dengan dicabutnya surat-surat tersebut, maka Kemenkumham akan mundur penuh dan penyelesaian akan dilakukan oleh Pengwil dan PP INI melalui Kongres Luar Biasa (KLB). “Kami tidak berkeberatan mencabut, cuman tentu perlu sama-sama kita pikirkan bagaimana terus kemudian day to day operation dari ikatan notaris Indonesia ini? Kalau mencabut, artinya kami akan mundur penuh. Silahkan untuk menyelesaikan antara Pengwil dan PP INI,” tandasnya.

 

Untuk itu, dalam rapat yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta itu Komisi III DPR RI dalam kesimpulannya juga berkomitmen untuk mengawasi dan meminta Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham untuk akan terus melanjutkan upaya dalam rangka membantu mediasi antara Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan internal Ikatan  Notaris Indonesia secara transparan, netral dan independen sesuai dengan kesepakatan para pihak. (gal/aha) 

BERITA TERKAIT
Revisi KUHAP Jadi Sorotan, Rudianto Lallo Tegaskan Jangan Ada Lagi Warga Negara Mudah Dikriminalisasi
22-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - KUHAP yang sudah berusia lebih dari 43 tahun dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan...
Sahroni Apresiasi Penegakan Hukum di Sumut
22-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Medan - Menyusul ditutupnya tempat hiburan malam Marcopolo di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Wakil Ketua Komisi III DPR RI...
Penangkapan Wamenaker Tingkatkan Keberanian APH Tindak Koruptor Tanpa Pandang Bulu
22-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menanggapi kasus Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel,...
Kasus OTT Wamenaker Bertentangan dengan Semangat Berantas Korupsi Presiden
22-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil terkejut mendengar kabar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias...