Kolaborasi Setjen DPR dan Bakohumas Selenggarakan Semnas tentang Urgensi RUU Permuseuman

06-06-2023 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Biro Protokol dan Humas Setjen DPR RI Suratna saat foto bersama usai acara Seminar Nasional Forum Tematik Bakohumas di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (05/06/2023). Foto: Farhan/nr

 

Sekretariat Jenderal DPR RI melalui Biro Protokol dan Humas bersama Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) menggelar kegiatan Seminar Nasional Forum Tematik Bakohumas bertema ‘Menjawab Tantangan Pengelolaan Museum Melalui RUU Permuseuman’. Kegiatan ini dilakukan untuk melihat urgensi pembentukan RUU Permuseuman dan diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam penyusunan naskah akademik RUU permuseuman.

 

“Museum harus menjadi garda terdepan dalam pengelolaan warisan budaya Indonesia yang sangat adi luhur. Maka dari itu dalam menjaga keberadaan museum kita harus bertindak dari hulu, yaitu peraturan hukum. Dan diskusi ini sangat tepat karena dilaksanakan di dalam DPR RI  sebagai rahim dari peraturan hukum  di Indonesia, perlu diketahui saat ini tidak ada undang-undang yang secara eksplisit  mengatur tentang pengelolaan museum,” ujar Kepala Biro Protokol dan Humas Setjen DPR RI Suratna dalam sambutannya di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (05/06/2023).

 

Pada tahun 2020 tercatat terdapat 439 museum di Indonesia, 60% atau 288 museum dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI dan Polri. Sisanya 151 atau sekitar 35 persen adalah museum yang dikelola oleh swasta atau perorangan. Mirisnya hanya ada 39 museum atau 8 persen memenuhi standar sebagai museum tipe amat baik per oktober 2020 dan hampir setengah dari jumlah museum di Indonesia belum memenuhi standar seperti yang diatur dalam peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2015 tentang museum.

 

Sebagaimana diketahui, DPR RI sebagai lembaga legislatif memiliki hak legislasi, yaitu hak untuk menyusun undang-undang, termasuk aturan mengenai pengelolaan museum. Karena itu, menurut Suratna, RUU Permuseuman ini diharapkan dapat secara eksplisit membahas tentang pengelolaan museum yang mengatur tentang definisi museum, pendirian, pengelolaan, perlindungan, koleksi akses publik serta pendanaan.

 

“Kami berharap diskusi kali ini akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan naskah akademik RUU permuseuman, kami juga berharap kepada peserta baik dari insan permuseuman maupun perwakilan Humas, Kementerian lembaga untuk aktif menyampaikan masukan agar semakin banyak ide dan perspektif untuk kemajuan museum-museum di Indonesia,” ucap Suratna.

 

Pada kesempatan itu, hadir pula Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat yang menjadi pembicara utama. Hadir juga Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik/Kepala Badan Bakohumas Usman Kansong. Serta Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul, Budayawan Pemerhati Museum Nunus Supardi, dan Dewan Pakar Asosiasi Museum Indonesia Daerah DKI Jakarta, Ali Akbar. (hfl,gal/rdn)

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...