Cegah Timbulkan Kontroversi, Santoso Harap Draf RUU Perampasan Aset Diserahkan Dahulu ke DPR

20-04-2023 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Santoso. Foto: Jaka/nr

 

Anggota Komisi III DPR RI Santoso berharap draf RUU Pemberantasan Aset dapat diserahkan terlebih dahulu ke DPR untuk dibahas, sebelum disampaikan ke publik. Ia mengingatkan hal itu guna cegah timbulnya kontroversi di tengah masyarakat.

 

"Dengan didahului rapat paripurna tentang persetujuan dibahasnya RUU itu," kata Santoso kepada media di Jakarta, Kamis (20/4/2023).

 

Hal itu agar tidak menimbulkan persepsi terkait isi draf RUU Perampasan Aset yang beredar di publik berbeda dengan draf yang diajukan oleh Pemerintah. "Ini sering terjadi, dalam sebuah RUU, drafnya belum diterima DPR dan belum dibahas; tapi beredar draf RUU yang berbeda isinya," kata Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.
 

Di sisi lain, ia pun mengatakan pihaknya secara terbuka menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Pemerintah untuk memberikan kejelasan kepada publik.

 

"DPR akan sangat welcome jika Pemerintah mengirimkan draf RUU Perampasan Aset, bahwa Pemerintah akan menyerahkan RUU Perampasan Aset itu memberi kejelasan kepada publik," tambahnya.
 

Namun, Santoso menyebut bahwa draf RUU Perampasan Aset, yang rencananya akan dikirim Pemerintah tersebut, hingga kini belum diterima oleh DPR. "Memang sampai saat ini, draf RUU itu belum diserahkan oleh Pemerintah ke DPR," tambahnya.

 

Sebelumnya, Selasa (18/4/2023), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan draf RUU Perampasan Aset sudah selesai dan akan segera dikirim ke DPR.

 

"Sudah selesai. Jadi, kemarin rapat internal pemerintah, kementerian dan lembaga, itu sudah kami finalkan dan dalam waktu dekat kami akan kirim ke DPR," kata Edward di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa.

 

RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan Pemerintah. Oleh karena itu, Pemerintah akan menyerahkan RUU Perampasan Aset ke DPR sebagai bentuk dari penyelesaian tugas Pemerintah dalam menyusun RUU tersebut. Menkumham Yasonna H. Laoly juga menyampaikan harapannya agar draf RUU Perampasan Aset dapat segera diproses usai Lebaran. (rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...