Pertegas Regulasi terkait Pengumuman Mantan Napi Jadi Caleg ke Media

12-04-2023 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro di sela rapat Komisi II di Komplek Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023). Foto : Runi/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro menyinggung perihal peraturan mantan narapidana (Napi) yang ingin menjadi calon legislative bahwa dirinya harus mengumumkan kepada publik bahwa pernah dipenjara. Menurutnya, dalam ketentuan ini perlu diperjelas kembali terkait media apa yang digunakan oleh bakal calon legislative bagi mantan narapidana itu untuk mengumumkan latar belakang dirinya.

 

“Ada berapa catatan-catatan menarik, di antaranya adalah isu atau mungkin rumusan redaksional mengenai syarat calon yang pernah menyandang status sebagai narapidana.  Di sana ada kewajiban untuk mengumumkan jati dirinya bahwa yang bersangkutan pernah diancam pidana baik itu lima tahun atau lebih terkait dengan jenis tindak pidana apa dia diancam, (seperti) makar, maupun politik dan sebagainya. Perlu dipertegas, kewajiban untuk mengumumkan jati dirinya ini melalui media apa?” jelas Agung saat ditemui Parlementaria di sela rapat Komisi II di Komplek Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

 

Menurutnya, di era perkembangan teknologi yang sangat pesat ini, banyak bermunculan media-media, bahkan dalam kontek personal pun bisa mempunyai medianya sendiri. ”Kita tahu perkembangan teknologi, revolusi industri 4.0, sekarang ini kan ada media cetak, elektronik, dan juga media online. Lalu di antara media cetak, elektronik, dan online ini ada tidak kewajiban untuk mengumumkan menggunakan media utama? Bagaimana kalau menggunakan media internal?,” sambungnya.

 

Sebelumnya dalam rapat yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan sejumlah paparan, diantaranya mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur mengenai masa jeda lima tahun untuk mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPR dan DPRD dan Penambahan syarat bakal calon anggota DPD sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

 

”Mantan narapidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang kepada publik,” ucap Hasyim. (we/rdn)

BERITA TERKAIT
Rencana Pemotongan Transfer ke Daerah Berimplikasi Serius terhadap Situasi Sosial-Politik
24-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengingatkan potensi dampak serius jika rencana pemotongan transfer pusat ke...
Soroti Polemik PBB-P2, Komisi II Akan Minta Klarifikasi Kemendagri
23-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Malang - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, menyoroti polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Legislator Soroti Beban Pajak Daerah di Tengah Pemotongan Transfer Pusat
22-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menyoroti kondisi fiskal daerah yang kian tertekan akibat efisiensi anggaran...
Komisi II Apresiasi Kemandirian Fiskal Kota Semarang
22-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Semarang – Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Semarang yang telah menunjukkan kemandirian fiskal dengan pendapatan...