KOMISI VI MINTA MENEG BUMN SELESAIKAN KASUS SENAMANENEK DENGAN PTPN V

08-06-2009 / KOMISI VI
Komisi VI meminta Meneg BUMN untuk segera menyelesaikan kasus Tanah Senamanenek dengan PTPN V dalam waktu sesegera mungkin. Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Meneg BUMN Sofyan Jalil yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Muhidin M Said (F-PG) di Gedung Nusantara I DPR, Senin (8/6). Muhidin menambahkan, Komisi VI selanjutnya akan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, BPN Provinsi, BPN Kampar dan Instansi Pemerintah (Bupati Kampar, Gubernur Provinsi Riau) terkait kasus Tanah Senamanenek. Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Meneg BUMN seharusnya bisa segera menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi sebelum berakhirnya masa Kabinet Indonesia Bersatu khususnya dengan masalah Tanah Senamanenek Hal senada diungkapkan Muhammad Tonas (F-BPD), dia menilai masalah ini sudah dibahas sebelumnya dengan Deputi Kementerian Negara BUMN yang dihadiri Gubernur Riau, Bupati Kampar, Kepala BPN Riau dan Masyarakat Senamanenek yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI Anwar Sanuni (F-PPP). Saat RDP tersebut, Kepala BPN mengatakan, tanah tersebut memang diinklapkan kepada Masyarakat Senamanenek, dan tanah itu bukan milik PTPN V karena saat itu tidak ada pembicaraan tentang lahan lagi. Tonas dalam pertemuan itu mempertanyakan bagaimana tanah yang bukan milik PTPN V bisa dibawa ke pengadilan. “Tanah bukan milik PTPN V koq minta fatwa hukum,” tegasnya. Menurutnya, persoalan yang terjadi di Senamanenek Kabupaten Kampar Riau Meneg BUMN harus dapat menyelesaikannya. Sementara itu, Refrizal (F-PKS) meminta kepada Meneg BUMN agar waspada kepada orang-orang disekitar Meneg BUMN yang berniat untuk menggagalkan masalah ini yang akhirnya Masyarakat Senamanenek tidak mendapatkan haknya. “kita mengkahwatirkan adanya oknum di kementerian BUMN mengalihkan kasus ini kepada masalah hukum, sehingga masyarakat Senamanenek tidak mendapatkan haknya,”tegasnya. Menanggapi hal tersebut, Meneg BUMN Sofyan Jalil mengatakan, memang ini seperti duri dalam daging bagaimana kita menyelesaikan masalah yang menyangkut kepentingan masyarakat yang luas ini. Saya ingin menyelesaikan masalah tanpa masalah,” kata Sofyan Menurutnya, kita mengharapkan masalah ini tanpa membawa masalah di kemudian harnya. “Kami telah melepaskan banyak sekali tanah PTPN tetapi dengan keputusan pengadilan, begitu pengadilan mengatakan bahwa ini adalah tanah masyarakat, ya kita lepaskan, dengan demikian kantor Kementerian Negara BUMN akan ada proses yang cukup baik dan dapat dipertanggungjawabkan,”katanya Lebih jauh, Sofyan menjelaskan, dalam hal masalah hukum ini tinggal kita minta fatwa saja, bukan gugat hukum. Fatwa hukum ini bisa diberikan oleh pengadilan atau fatwa hukum bisa diberikan oleh BPN yang menyatakan bahwa tanah ini bukan tanah PTPN V tetapi merupakan hak hulayat masyarakat Senamanenek.(Iwan)
BERITA TERKAIT
KAI Didorong Inovasi Layanan Pasca Rombak Komisaris dan Direksi
15-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyambut baik pergantian Komisaris dan Direksi PT Kereta Api Indonesia...
Puluhan Ribu Ton Gula Menumpuk di Gudang, Pemerintah Harus Turun Tangan
11-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyoroti kondisi sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan...
Koperasi Merah Putih adalah Ekonomi yang Diamanahkan Oleh Founding Fathers Kita
06-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang...
Legislator Kritik PLN yang Utang 156 M Setiap Hari
05-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti soal lonjakan utang PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau...