Legislator Dukung Revisi UU Desa Demi Kesejahteraan Rakyat

17-01-2023 / LAIN-LAIN
Anggota DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto saat menerima aspirasi dari Kepala Desa (Kades) dari Kabupaten Banyumas dan Cilacap terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2022). Foto: Oji/Man

 

Anggota DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menerima aspirasi dari Kepala Desa (Kades) dari Kabupaten Banyumas dan Cilacap terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Adisatrya meminta para Kades melalui asosiasinya masing-masing untuk bersuara lebih kencang dan lebih menggaungkan tuntutannya agar pemerintah bisa segera merespon terkait wacana revisi UU Desa tersebut.

 

”Revisi undang-undang ini sebenarnya Komisi II sudah menyurati pemerintah (24/8/22) tapi sampai saat ini yang saya tangkap belum ada respon. Tentunya gaungnya harus dibikin lebih kencang lagi, nah saya minta tolong juga untuk dari para Kades melalui asosiasi atau persatuannya masing-masing diharapkan tentu dengan gaung yang lebih besar lebih kencang, pemerintah bisa lebih mendengar kepentingan Kades ini supaya bisa juga revisinya di dipercepat,” jelasnya usai menerima audiensi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2022).

 

Disampaikan Adisatrya, salah satu tuntutan para Kades tersebut adalah perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun dengan tiga periode masa pilih menjadi sembilan tahun dengan dua periode masa pilih. Selain itu, tambahnya, disampaikan juga soal dana operasional untuk para Kades yang penggunaannya supaya diperjelas.

 

”Ini sangat penting, tadi saya sampaikan kita ingin Kades juga bisa membangun desanya degan tenang, dengan aman, dengan nyaman tanpa ada gangguan-gangguan dari pihak-pihak lain dari APH (Aparat Penegak Hukum), sehingga aturan main dalam menggunakan dana desa itu harus lebih diperjelas,” sambung Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

 

Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Tengah VIII ini menyatakan akan ikut memantau dan ikut mendorong pemerintah untuk merespon tuntutan revisi ini. Karena ia berharap, dengan direvisinya UU Desa ini diharapkan pembangunan dari desa menjadi lebih maju dan masyarakat lebih sejahtera.

 

”Sehingga tidak terjadi pemindahan dari orang atau populasi yang besar-besaran ke kota, sekarang ini semua mencari kerjanya di kota kalau mereka bisa nyaman di desa, hidup tenang di sana, ya akhirnya pembangunan juga lebih merata tidak hanya tersentral di kota. Saya berharap apa namanya aspirasi mereka bisa didengar oleh pemerintah dan kami harapkan pemerintah juga bisa secepatnya merespon usulan dari DPR RI khususnya Komisi II terkait dengan revisi Undang-Undang ini,” tutupnya. (we/aha) 

BERITA TERKAIT
Once Bicara RUU Hak Cipta: Musisi Bukan Soal Enggan Bayar Royalti, tapi Cari Keadilan
28-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota DPR RI Elfonda Mekel, menggarisbawahi bahwa polemik hak cipta dan royalti bukanlah soal keengganan pihak-pihak tertentu...
Melly Goeslaw Desak Perbaikan Tata Kelola Royalti Demi Kesejahteraan Pencipta Lagu
27-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota DPR RI, Melly Goeslaw, sekaligus pencipta lagu menyampaikan desakan agar tata kelola royalti di Indonesia diperbaiki...
Yan Mandenas Desak Aparat Tindak Tegas Tambang Ilegal di Papua
26-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Manokwari - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas, mendesak aparat kepolisian dan TNI segera...
Pemda Tak Berdaya Hadapi Tambang Ilegal yang Dapat Bekingan
26-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Manokwari - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak berdaya menghadapi tambang...