Deputi Bidang Administrasi Lantik Pejabat Fungsional Auditor Ahli Muda

Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Sumariyandono saat melantik Susriyanto sebagai Pejabat Fungsional Auditor Ahli Muda Inspektorat II di Ruang Pansus C, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (21/10/2022). Foto: Jaka/Man
Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Sumariyandono sah melantik Susriyanto sebagai Pejabat Fungsional Auditor Ahli Muda Inspektorat II Sekretariat Jenderal DPR RI. Sumariyandono berpesan kepada pejabat yang dilantik agar semakin mengedepankan integritas dan profesionalitas serta koordinasi dan kolaborasi mengingat pentingnya fungsi audit yang beririsan dengan berbagai pihak.
“Pejabat yang dilantik harus mampu membuktikan kinerja dan memvisualisasikan kualitas diri sesungguhnya. Menjadi pejabat fungsional adalah melaksanakan tulus seluruh tugas serta ikhlas dan penuh dedikasi agar apa yang dikerjakan tidak hanya bernilai baik di mata atasan tetapi bernilai baik untuk masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Sumariyandono saat melantik Susriyanto sebagai Pejabat Fungsional Auditor Ahli Muda Inspektorat II di Ruang Pansus C, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Tak hanya itu, Sumariyandono juga menyampaikan pentingnya Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memanfaatkan perkembangan teknologi yang saat-saat ini telah masuk era 4.0 dan Society 5.0. ASN dituntut terus menerus belajar untuk mampu beradaptasi dan berinovasi dengan memanfaatkan berbagai perkembangan teknologi. ASN harus terus meningkatkan kompetensinya agar tidak tersingkir oleh teknologi tapi justru mampu memanfaatkan teknologi untuk mempermudah dalam mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya juga tadi sampaikan mengenai perkembangan teknologi sudah masuk era 4.0 dan Society 5.0. Teknologi akan berkembang sangat cepat, oleh sebab itu jangan sampai terlambat atau tertinggal. Bukannya teknologi memanfaatkan kita, tetapi sebaiknya kita yang memanfaatkan teknologi. Jadi, bagaimanapun juga kita harus cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Oleh sebab itu, di dalam dunia auditor tidak hanya sebatas proses-proses audit yang dilakukan secara konvensional tetapi juga harus menggunakan teknologi informasi,” tandas Sumariyandono.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2254/SEKJEN/2022 tentang pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Fungsional Auditor Ahli Muda pada Inspektorat II Pangkat Penata Tingkat I Golongan Ruang 3D atas nama saudara Susriyanto S.T., M.M. ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2022 tertanda Sekjen DPR RI Indra Iskandar.
Turut hadir dalam pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut Plt. Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal DPR RI Suprihartini, Inspektur I Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI Mohammad Djazuli, Kepala Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Asep Ahmad Saefulloh dan Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI Indra Pahlevi. Acara kemudian ditutup dengan penandatanganan dan sesi foto bersama. (pun/aha)