Peserta Parja 2022 Dibekali Mekanisme Kerja dan Persidangan di DPR RI

11-10-2022 / SEKRETARIAT JENDERAL
Plt. Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini saat menjadi narasumber dalam Seminar Parja 2022 yang membahas Mekanisme Kerja dan Persidangan DPR RI, di Ruang Sidang I Wisma DPR RI, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/10/2022). Foto: Andri/nvl

 

Plt. Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini mengakui bahwasanya DPR RI identik dengan rapat. Apalagi ketika harus ada keputusan harus disepakati bersama. Hal tesebut dilakukan untuk mengakomidir dan menyerap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui para Anggota Dewan.

 

"Semua mekanisme rapat, sudah diatur dalam tata tertib (tatib) DPR RI. Termasuk rapat virtual saat pandemi Covid-19 kemarin," terang Suprihartini saat menjadi narasumber dalam Seminar Parja 2022 yang membahas Mekanisme Kerja dan Persidangan DPR RI, di Ruang Sidang I Wisma DPR RI, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/10/2022).

 

Suprihartini melanjutkan, rapat di DPR RI ada yang sifatnya terbuka dan juga tertutup. Jika rapat terbuka, masyarakat bisa memantau jalannya rapat yang disiarkan melalui media milik DPR RI. Namun jika ada permintaan tertutup dari fraksi atau anggota dewan, maka harus ada persetujuan dari seluruh peserta rapat dan diputuskan oleh Pimpinan Rapat.

 

"Biasanya rapat yang dilakukan secara tertutup, karena rapat tersebut sedang membahas hal yang sifatnya sensitif dan kerahasiaannya harus terjaga. Sehingga hasil keputusan rapatnya pun tidak bisa diakses oleh publik," ucapnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penelitian Setjen DPR RI Achmad Sani Alhusain memaparkan beberapa tugas dan fungsi DPR RI yang diamanatkan dalam UUD NRI 1945. Salah satu yang dijelaskan Sani adalah terkait mekanisme pembuatan undang-undang.

 

"Jadi DPR inilah yang memperjuangkan aspirasi legislasi dalam yang dikemas dalam bentuk Prolegnas lima tahunan sesuai dengan masa jabatan Anggota DPR. Prolegnas dibahas setiap awal pelantikan Anggota DPR setelah ditunjuknya Pimpinan DPR dan Bamus yang baru. Setelah itu, barulah pembentukan alat kelengkapan dewan (Komisi dan Badan) yang akan melakukan pembahasan terhadap produk legislasi tersebut," urai Sani.

 

Disampaikan Sani, dalam mengambil keputusan, para Anggota DPR mencari kata sepakat. "Dipastikan, tidak ada ego sektoral dalam pengambilan keputusan legislasi. Semuanya harus didasarkan oleh kepentingan masyarakat secara luas," pungkasnya. (es/aha)

 

#ParlemenRemaja2022
#Parja2022
#SobatParja
#DPRRI

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...