RUU PDP Diharapkan Menjadi Solusi Banyaknya Kebocoran Data

08-09-2022 / KOMISI I
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat Rapat Kerja Komisi I DPR RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Foto: Jaka/Man

 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari berharap Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat menjadi solusi untuk mengatasi kebocoran data yang kasusnya semakin marak terjadi. Ia berharap RUU ini dapat memastikan sanksi denda bagi yang membuat kebocoran data pribadi. 

 

“Kita harapkan RUU ini menjadi solusi bagi adanya banyak kebocoran data yang semakin hari semakin banyak jumlahnya dan volumenya makin gede dan itu artinya sangat merugikan subjek data pribadi,” ungkap Abdul Kharis usai Rapat Kerja Komisi I DPR RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

 

Melalui RUU ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut memastikan sanksi denda bagi entitas perusahaan yang membuat kebocoran data pribadi. "Kalau perusahaan itu sanksi administrasi nominalnya maksimal 2 persen dikalikan pendapatan kotor yang dihasilkan dalam setahun. Maksimal di Indonesia mengacu pada entitas yang berlaku," kata Kharis selaku Ketua Panja RUU PDP.

 

Selain sanksi denda juga akan ada sanksi pidana bila pelanggaran tersebut dilakukan oleh individu. Nantinya, dalam RUU PDP juga akan mengatur suatu lembaga independen yang berada di bawah naungan presiden secara langsung. Sehingga apabila masyarakat ada yang ingin mengadukan kasus permasalahan data pribadi bisa langsung mengadu ke lembaga tersebut.

 

"Nanti bisa mengadu ke lembaga yang bersangkutan, tapi untuk proses penegakkan hukum masih melalui penegakkan hukum," jelas Kharis. Ia menambahkan, lembaga yang di bawah naungan Presiden ini akan menjadi satu-satunya lembaga yang melalukan pengawasan terhadap pelindungan data pribadi.

 

"Nantinya setelah ada UU PDP diharapkan mereka para perusahaan sudah tidak lagi menggunakan data pribafi kecuali dengan persetujuan. Di luar persetujuan itu tidak boleh, sehingga tidak boleh ada lagi telpon yang menawarkan asuransi dan sebagainya. Mereka yang berbuat itu akan kena sanksi," tandasnya.

 

Dalam Rapat Kerja ini, Sembilan Fraksi di Komisi I DPR RI telah menyetujui RUU PDP untuk disahkan menjadi Undang-Undang di tingkat II atau Paripurna. Adapun, RUU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), 16 bab dan 76 pasal. (adi,ann/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Puji Pemikiran Geopolitik Pimpinan Muda TNI
22-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ide brilian para pemimpin muda TNI salah satunya oleh Laksamana Pertama TNI Arif Badrudin menuai pujian dari...
Waka Komisi I Usul Pembentukan Cyber Command TNI
20-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, menyambut baik arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan HUT...
DPR & Parlemen Jerman Bahas Potensi Kerja Sama Investasi Pertahanan
20-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan bahwa kunjungan Parlemen Jerman ke DPR RI membuka peluang...
Soroti Ancaman Kebocoran Data, Sarifah: Payment ID Harus Dikaji Lebih Dalam
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah menilai penerapan payment ID dalam setiap transaksi digital harus...