DPR TIDAK AKAN HAMBAT PERSYARATAN KEK
29-05-2009 /
PANITIA KHUSUS
Ketua Pansus RUU KEK Irmadi Lubis mengatakan, DPR tidak akan mencantumkan persyaratan yang dapat menghambat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). "UU ini nantinya harus mengau kepada UU Otonomi Daerah karena itu jangan sampai UU Otda dapat tergerus dengan UU KEK,"terang Irmadi saat mengadakan Rapat penyerapan aspirasi RUU KEK dengan Gubernur Bengkulu Agusrin, di Ruang Bapeda Bengkulu, Kamis, (28/5).
Irmadi mengharapkan, UU ini nantinya dapat lebih atraktif sehingga dapat menarik para investor luar negeri maupun dalam negeri. "Jangan sampai UU ini sudah digolkan tetapi tidak menarik investor,"katanya.
Menurut Irmadi, RUU ini hampir sama dengan Kawasan berikat karena itu, harapnya, seluruh stakholder dapat memberikan masukan terhadap RUU ini sehingga dapat menarik penanam modal. "Kita mengharapkan RUU dapat lebih seksi,"kelakarnya. (si)