Serap Aspirasi Pakar, Komisi IV Awasi Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan Indonesia

21-06-2022 / KOMISI IV
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi dalam RDPU dengan Yayasan Auriga Nusantara, Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia, Yayasan World Wide Found For Nature Indonesia, dan Tim Strategi Jangka Benah Fakultas Kehutanan UGM di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Foto: Arief/Man

 

Komisi IV DPR RI menyatakan proses penyelesaian penggunaan dan pelepasan kawasan hutan Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 harus diawasi dengan ketat dan seksama. Pasalnya, selama proses penyelesaian penggunaan dan pelepasan ini dinilai memiliki potensi pelanggaran dan penyimpangan yang menyebabkan kerugian cukup besar bagi negara.

 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Yayasan Auriga Nusantara, Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia, Yayasan World Wide Found For Nature Indonesia, dan Tim Strategi Jangka Benah Fakultas Kehutanan UGM di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022).

 

“Maka penyelesaian penggunaan dan pelepasan kawasan hutan lewat PP 24 Tahun 2021 harus betul-betul diawasi. Ada potensi (jika tidak diawasi) pelanggaran dan penyimpangan baik prosedur maupun substansial. Ini akan sangat merugikan negara,” ungkap Kang Dedi, sapaan akrabnya.

 

Membahas tentang ‘Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan’, politisi Partai Golongan Karya (F-Golkar) DPR RI itu menegaskan DPR RI melalui Komisi IV DPR akan mengawal secara konsisten proses penyelesaian penggunaan dan pelepasan kawasan hutan. Di sisi lain, dirinya ingin menyerap aspirasi demi memperoleh pemahaman yang komprehensif.

 

Mulai dari pemahaman soal penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar pembangunan dan kehutanan serta pelepasan kawasan hutan, pengawasan penerbitan Perizinan Berusaha Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) dan Pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan. Kemudian, pemahaman soal potensi kehilangan PNBP dan kerugian negara lainnya atas penggunaan kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan yang tidak prosedural dan tidak dilakukannya kewajiban oleh Pemegang IPPKH.  

 

“Justru dengan hilangnya hutan itu, mereka (masyarakat sekitar kawasan hutan itu) mereka pun akan kehilangan segala hal dan akhirnya apa yang terjadi? Justru itu akan membangun kemiskinan baru dan membuat mereka jadi ketergantungan dengan bantuan perusahaan yang tidak selaras dengan nafas hidup mereka. Saya harap pertemuan dengan berbagai pakar ini, kami mendapatkan pengetahuan dan realita yang komprehensif,” tandas Kang Dedi, yang merupakan legislator daerah pemilihan Jawa Barat VII itu. (ts/sf)

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...