Rafli Minta Kejelasan Belum Beroperasinya Penerbangan Internasional Bandara SIM Aceh

06-06-2022 / LAIN-LAIN
Anggota Komisi VI DPR RI Rafli. Foto: Oji/nvl

 

Anggota Komisi VI DPR RI Rafli meminta kejelasan alasan rute penerbangan Internasional di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh yang tak kunjung dibuka kembali. Padahal, situasi darurat penyebaran Covid-19 mulai berakhir. Menurutnya, Aceh memiliki keistimewaan yang tertuang dalam UU Pemerintahan Aceh Pasal 165 terkait investasi dan hubungan internasional. Pada pasal itu disebutkan "Penduduk di Aceh dapat melakukan perdagangan dan investasi secara internal dan internasional sesuai peraturan perundang-undangan".

 

"Posisi strategis Aceh terhadap jalur penerbangan internasional akan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, karena mayoritas wisatawan luar negeri yang berkunjung ke Aceh berasal dari Malaysia. Di sisi lain memberikan alternatif transportasi dengan harga terjangkau bagi masyarakat," kata legislator dari daerah pemilihan (dapil) Aceh itu dalam keterangan tertulis kepada ParlementariaMinggu (5/6/2022).

 

Karena itu, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini berharap Pemerintah Provinsi Aceh dapat menyiapkan langkah-langkah dan prosedur seperti provinsi lain yang sudah mendapatkan izin hubungan Internasional. Seperti diketahui Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh masuk ke dalam enam bandara yang dibuka untuk penerbangan internasional.

 

Berdasarkan surat edaran yang mengatur aktivitas perjalanan domestik dan mancanegara dalam rangka menindaklanjuti arahan pemerintah untuk transisi menuju endemi Covid-19. Surat edaran yang dimaksud tertuang dalam SE Nomor18 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE Nomor 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku mulai 18 Mei 2022. Kebijakan serupa juga berlaku untuk mendukung operasional program haji yang akan dibuka 4 Juni hingga 15 Agustus 2022.

 

Serta dibukanya seluruh pelabuhan internasional di Indonesia, dibukanya enam perbatasan lintas batas negara (jalur darat), yaitu Nanga Badau (Kalimantan Barat), Motamasin (NTT), Wini (NTT), Skouw (Papua), dan Sota (Papua). Selain Aceh, ada lima bandara lainnya yakni Minangkabau (Sumatera Barat), Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan), Adisumarmo (Jawa Tengah), Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan), dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur). Seperti diketahui, per Minggu, 5 Juni 2022, belum ada rute penerbangan Internasional dari Aceh dan sebaliknya.

 

Sementara Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara SIM, Muhammad Iwan Sutisna mengatakan pembukaan penerbangan internasional adalah kebijakan pemerintah pusat. "Gubernur Aceh sudah merespons untuk membantu upayakan dibuka kembali penerbangan Internasional di Bandara SIM dengan menyurati Kemenhub. Karena yang menentukan dibukanya itu di pemerintah pusat," kata Iwan. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Yan Mandenas Desak Aparat Tindak Tegas Tambang Ilegal di Papua
26-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Manokwari - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas, mendesak aparat kepolisian dan TNI segera...
Pemda Tak Berdaya Hadapi Tambang Ilegal yang Dapat Bekingan
26-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Manokwari - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak berdaya menghadapi tambang...
Penataan Tambang Wasirawi Mampu Cegah Konflik di Papua Barat
24-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Manokwari - Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Wasirawi, Papua Barat, dinilai menjadi salah satu pemicu konflik di Papua. Anggota...
Penertiban Tambang Wasirawi Dapat Lewat Koperasi Merah Putih
24-08-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Manokwari - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas, menegaskan perlunya penataan tambang Wasirawi di Papua Barat...