Komisi V Harap PUPR Segera Bentuk Skema Implementasi UU Jalan

13-04-2022 / KOMISI V
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat memimpin Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beserta jajaran yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Foto: Arief/Man

 

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus berharap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera membentuk skema yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Jalan, khususnya berkaitan pasal yang mengatur tentang kewenangan pemerintah pusat mengambil alih penanganan jalan manakala daerah tidak mampu melaksanakan penanganan jalan.

 

Mengingat, implementasi pasal sebagaimana tertuang dalam Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Jalan UU itu sudah sangat ditunggu oleh setiap Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini disampaikan Lasarus saat memimpin Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beserta jajaran yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

 

“Komisi V berharap segera adanya skema pemerintah untuk menyikapi pasal yang mengatur tentang kewenangan pemerintah pusat untuk mengambil alih penanganan jalan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Jalan. Terlebih, implementasi UU ini sangat ditunggu oleh pemda yang sudah mulai mempertanyakan apakah UU ini sudah bisa berlaku di tahun anggaran 2023,” ujar politisi PDI-Perjuangan itu.

 

Lasarus mengungkapkan, melalui adanya pasal seperti yang tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan itu nantinya seorang menteri secara khusus dalam hal ini Menteri PUPR tidak lagi harus menggunakan diskresi. Selain itu, Komisi V mengharapkan UU ini nantinya bisa semakin membantu ruas-ruas jalan di berbagai daeRah yang selama ini tidak dijamah oleh kabupaten, provinsi bahkan oleh pusat.

 

Contohnya, ungkap legislator dapil Kalbar II ini, status jalan dari Sintang ke wilayah Pintas Keladan yang belum berstatus jalan nasional dimana separuh status kabupaten dan separuh status provinsi. Akibatnya, tutur Lasarus, pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi tidak menganggarkan penanganan jalan. Meski Pemerintah Pusat pernah satu kali pernah memberikan diskresi di ruas jalan ini, namun tidak berlangsung lama.

 

“Jalan Sintang ke wilayah Pintas Keladan ini menghubungkan kurang lebih 90.000 penduduk yang menggunakan akses ini. Kalau sudah musim hujan praktis masyarakat beralih ke sungai karena tidak ada pilihan. Mengingat jalan yang sama di wilayah lainnya sudah berstatus jalan nasional, maka menurut saya sangat layak jika kita juga naikkan status jalan Sintang ke wilayah Pintas Keladan tersebut menjadi jalan nasional,” pungkasnya. (pun/sf)

BERITA TERKAIT
Pidato Presiden Sarat Optimisme, Tinggal Menguji Kenyataan di Lapangan
21-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah capaian pemerintah dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI...
Jangan Usik Dana Desa sebagai Jaminan Koperasi Merah Putih
20-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan agar pemerintah tidak menjadikan dana desa sebagai beban dalam pembiayaan...
​Lasarus Pertanyakan Roadmap Koperasi Merah Putih, Ingatkan Peran Desa sebagai Subjek
19-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta- Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan perlunya pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas dalam pelaksanaan program...
Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi
06-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya biaya transportasi yang dialami masyarakat...