Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Harus Beri Ruang Bagi UMKM

05-04-2022 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Muhtarom dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPR RI dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022). Foto: Arief/Man

 

Anggota Komisi IV DPR RI Muhtarom menekankan kebijakan penangkapan ikan terukur harus dapat memberikan ruang khusus bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut. Menurutnya, kebijakan tersebut jangan sampai memberikan ruang monopoli kepada pemodal besar dan mendiskriminasikan pemodal kecil.

 

"Saat ini rencana penangkapan terukur di sejumlah wilayah, pengelolaan perikanan mulai mendapatkan tanggapan dari daerah, kondisi ini perlu segera diantisipasi agar tidak menimbulkan konflik antar nelayan lokal dan investor atau pemodal besar," kata Muhtarom dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPR RI dengan Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

 

Lebih lanjut, Muhtarom menambahkan masyarakat di pesisir Natuna menilai rencana pemerintah memberikan kontrak penangkapan ikan kepada korporasi dan investor asing tidak berpihak kepada rakyat kecil dan bahkan semakin meminggirkan nelayan tradisional. Untuk itu, rencana kebijakan tersebut, menurut Muhtarom perlu dikaji ulang, apalagi Natuna merupakan laut terluar di Indonesia yang perlu mendapatkan perhatian yang serius.

 

"Ketua Aliansi Nelayan Natuna, Hendri, mengatakan saat ini sedikitnya sudah ada 850 kapal berukuran di atas 30 GT (gross ton) yang beroperasi di Laut Natuna atas izin (pemerintah) pusat. Kebijakan penangkapan terukur dikhawatirkan akan mendorong lebih banyak lagi kapal-kapal berukuran besar penangkap ikan lain masuk di wilayah Natuna," imbuh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

 

Selain permasalahan tersebut, dalam rapat ini, Muhtarom juga mengungkapkan bahwa KKP perlu memasifkan sosialisasi tentang pentingnya konsumsi ikan. Sebab, angka konsumsi ikan (AKI) di wilayah-wilayah yang jauh dari laut dinilai masih sangat kecil, padahal konsumsi ikan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat.

 

Muhtarom mencontohkan di daerah pemilihannya, Jawa Timur VIII, angka konsumsi ikan masih sekitar 20-25 kg/kapita. "Padahal nasional sudah 54 kg/kapita kalau nggak salah, kemudian Jawa Timur sudah sekitar 40 kg/kapita, artinya sudah lumayan, tapi di sekitar saya ini masih sangat rendah, padahal luar biasa manfaat konsumsi ikan laut atau ikan budi daya ini," tutupnya. (bia/sf)

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...