Legislator Nilai Kebijakan ODOL Kemenhub Perlu Direvisi

17-03-2022 / KOMISI V
Anggota Komisi V DPR RI Sudewo saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR RI ke jembatan timbang Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggandu, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (17/3/2022). Foto: Taufan/Man

 

Anggota Komisi V DPR RI Sudewo menyayangkan sikap pemerintah yang pernah memberikan toleransi bagi kendaraan muatan berlebih atau overload sebesar 40 persen. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan salah satu sumber bagi pelanggaran ODOL (over dimension over load). Untuk itu ia menyarankan Kementerian Perhubungan juga harus memperhatikan usulan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) untuk mencegah praktik muatan gendong, sekaligus praktik overload angkutan barang.

 

“Berawal dari adanya toleransi sehingga menjadi kebiasaan ini yang kita sayangkan. Kemenhub harus memperhatikan keselamatan. Hal ini merupakan salah satu upaya dalam menekan kecelakaan angkutan barang atau truk yang belakangan ini angkanya meningkat pesat akibat melebihi batas angkut,” tuturnya saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR RI ke jembatan timbang Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggandu, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (17/3/2022).

 

Sudewo menyebutkan, sejak 2018 kecelakaan truk dan bus adalah yang terbesar ketiga setelah sepeda motor. Pada tahun 2019 kecelakaan truk dan bus semakin meningkat. Jumlahnya menjadi nomor dua setelah sepeda motor. “Penyebab kecelakaan kendaraan berbadan besar ini umumnya disebabkan perilaku pengemudi yang kurang menguasai kendaraan, seperti tidak menjaga jarak, ceroboh saat belok, pengereman, ceroboh saat mendahului kendaraan lain, dan jumlah muatan yang tidak sesuai kapasitas angkut,” imbuh Sudewo.

 

Politisi Partai Gerindra ini juga membenarkan praktik muatan gendong merupakan titipan tambahan tonase muatan yang seringkali timbul akibat kolusi antara pemilik barang dengan pengemudi truk, tanpa sepengatahuan pemilik kendaraan. “Selain muatan gendong, ada juga praktik truk balen atau pulang. Yakni truk tanpa muatan yang rentan diisi barang dengan arah tujuan sejalan dengan perjalanan pulang pengemudi truk. Umumnya juga tanpa sepengetahuan pemilik truk,” ucap legislator dapil Jawa Tengah III itu.

 

Kewajiban manifes barang, tambah Sudewo, bisa membantu aparat pengawas jalan dan petugas jembatan timbang untuk mengidentifikasi adanya kemungkinan kolusi antara pengemudi dan pemilik barang yang memuat barang melebihi kapasitas kendaraan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. (tn/sf)

BERITA TERKAIT
Pidato Presiden Sarat Optimisme, Tinggal Menguji Kenyataan di Lapangan
21-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah capaian pemerintah dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI...
Jangan Usik Dana Desa sebagai Jaminan Koperasi Merah Putih
20-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan agar pemerintah tidak menjadikan dana desa sebagai beban dalam pembiayaan...
​Lasarus Pertanyakan Roadmap Koperasi Merah Putih, Ingatkan Peran Desa sebagai Subjek
19-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta- Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan perlunya pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas dalam pelaksanaan program...
Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi
06-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya biaya transportasi yang dialami masyarakat...