Jazilul Fawaid: Penundaan Pemilu Berdasarkan Perkiraan Kondisi Indonesia ke Depan

Anggota DPR RI Jazilul Fawaid dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Wacana Penundaan Pemilu, Sikap DPR?' di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Foto: Oji/Man
Anggota DPR RI Jazilul Fawaid mengatakan, bahwasanya mengenai usulan penundaan Pemilu adalah berdasarkan pada pengalaman dan perkiraan kondisi Indonesia ke depan. Hal itu memperkuat penjelasan yang disampaikan partainya melalui Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar beberapa waktu lalu mengenai wacana penundaan pemilu.
“Menurut Pak Muhaimin, bahwa pemilu ini akan membuat freez dalam sisi ekonomi, tentu itu kan belum terjadi. Tetapi lebih dari itu, konstitusi kita tidak mengatur penundaan karena hal-hal tertentu, apa salahnya kalau diatur,” ujar Jazilul dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Wacana Penundaan Pemilu, Sikap DPR?' di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Perihal detail waktu penundaan pemilu pun perlu diatur, karena sampai saat ini, menurutnya, belum ada aturan yang jelas diatur dalam konstitusi. “Apakah bisa ditunda satu tahun, atau dua tahun, itu gak ada (di konstitusi), dan perlu dibahas lagi. Kami akan membahas bersama para pengamat hukum tata negara, para politisi, dan yang lainnya apakah perlu diteruskan sampai amandemen (konstitusi) atau tidak,” pungkasnya.
Jazilul pun mengakui cara untuk menunda pemilu tersebut hanya bisa melalui amandemen konstitusi. “Tanpa bermaksud membuat kegaduhan, kami dari Fraksi PKB akan terus mewacanakan ini perlu tidaknya ini diatur dalam konstitusi terkait penundaan,” ujar Wakil Ketua MPR RI ini.
Di sisi lain, berdasarkan beberapa informasi dari para pengamat yang ia dapatkan, ekonomi Indonesia baru akan tumbuh pada 2022. Padahal, tahun 2024, Indonesia akan mengadakan pemilu. Sehingga, dikhawatirkan Indonesia akan kesulitan menangani Pemilu 2024, apalagi jika berkaca pada Pemilu 2019 kemarin yang menghasilkan banyak chaos.
“Penundaan ini bukan berarti Presiden tidak dibatasi masa jabatannya, tetap lima tahun, tidak diubah. Tetapi, jika ada sesuatu yang darurat, genting, dan skala nasional, bolehlah ditunda. Ya, Namanya ditunda, tidak mungkin sampai lima tahun lagi,” katanya. Meski begitu, menurut Jazilul, selain dari kalangan parpol, usulan yang disampaikan elit-elit partai itu tetap membutuhkan dukungan publik, pakar, dan pemerintah. (we,rdn/sf)