Komisi V Terima Aspirasi INKINDO Soal PP Nomor 5 Tahun 2021

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras foto bersama memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2022). Foto: Prima/Man
Menanggapi pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras menekankan setiap pelaku jasa konstruksi terdorong meningkatkan kemampuan sekaligus profesionalitas demi membentuk mutu dan kualitas kerja yang lebih baik. Melalui peraturan ini diharapkan berdampak baik bagi ketahanan industri konstruksi di tengah pandemi Covid-19.
“Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun adalah bentuk upaya pemerintah untuk membangkitkan industri konstruksi di Indonesia, terlebih di tengah pandemi Covid-19. Walaupun begitu, kami memahami memang terdapat keluhan dalam penerapannya,” ucap Andi Iwan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2022).
Membahas masalah Badan Usaha Jasa Konsultasi Konstruksi, politisi Partai Gerindra itu mengetahui pelaksanaan peraturan yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko itu mengalami kendala. Seperti, masalah pemberdayaan Penyedia Jasa Konstruksi daerah yang belum optimal, khususnya kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan infrastruktur nasional di berbagai provinsi.
Di sisi lain, dirinya sepakat dengan masukan INKINDO soal sinergi alur online single submission (OSS), yang kini belum mengimbangi kebutuhan para pengusaha untuk lelang. Tidak hanya itu, ia menilai pemerintah belum menyediakan tenaga ahli yang memadai untuk kebutuhan sertifikasi. Tentu, masalah-masalah tersebut jika tidak segera ditangani akan mempersulit para pengusaha kontraktor Indonesia.
Agar permasalahan tersebut segera tuntas, Andi Iwan berupaya akan memediasi dengan pemerintah melalui Kementerian PUPR dalam rapat pada 15 Februari mendatang. “Kami akan memediasi masalah yang telah disampaikan terutama menyangkut regulasi yang dipermasalahkan oleh teman INKINDO, yaitu masalah relaksasi. Kami pun sudah sampaikan kami akan mempertanyakan juga masalah penjualan tahunan dan masalah persyaratan minimum administrasi tenaga ahli,” tandasnya. (ts/sf)