Sekjen DPR Antar UU IKN ke Setneg: 11 Bab 44 Pasal

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Foto: Dok/Man
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengantar draf Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta, pada Kamis (27/1/2022). Nantinya, UU tersebut rencananya diterima oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
“Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya,” kata Indra kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Indra mengatakan UU tersebut sudah lengkap dan siap diserahkan kepada pemerintah. “Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji. Seluruhnya 11 Bab, 44 Pasal,” beber Indra lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/1/2022) yang dipimpin Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyetujui pengesahan RUU IKN menjadi UU. Dalam pembicaraan tingkat II tersebut, seluruh Fraksi di DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap RUU IKN untuk menjadi UU.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan RUU IKN secara resmi mulai dibahas oleh Pansus IKN pada masa persidangan II tahun sidang 2021-2022 tepatnya pada tanggal 7 Desember 2021 dengan melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Menteri Keuangan, Menteri ATR BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan HAM.
Selanjutnya, Doli mengatakan dalam pembicaraan tingkat I pada rapat kerja bersama pemerintah pada 18 Januari 2022, telah disepakati bahwa Ibu Kota Negara diberi nama 'Nusantara'. "Yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara," papar Doli saat membacakan laporan Pansus IKN terhadap RUU IKN.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, dalam rapat kerja pembicaraan tingkat I tersebut, delapan fraksi serta Komite I DPD RI menyatakan menerima hasil pembahasan RUU tentang IKN dan melanjutkan pembahasan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.
Ke-delapan fraksi tersebut adalah Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP. Sementara itu, Fraksi PKS, tambah Doli, menolak hasil pembahasan mengenai RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusannya pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. (sf)