Bobby Adhityo: RUU PDP Masih Menunggu Formulasi Lembaga Pengawas

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi. Foto: Oji/nvl
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih menunggu formulasi pemerintah mengenai lembaga pengawas data pribadi.
“Ini yang masih memerlukan waktu karena dari pihak Pemerintah belum memberikan formulasi mengenai bentuk kelembagaannya sedangkan rata-rata hampir semua fraksi di Komisi I itu menginginkan adanya lembaga pengawas data pribadi yang sifatnya independen," ungkap Bobby saat ditemui Parlementaria di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (26/1/2022).
Politisi Partai Golkar ini membenarkan belum ada titik temu antara Komisi I dan pihak pemerintah soal RUU Pelindungan Data Pribadi terkait lembaga pengawas. Semua fraksi di Komisi I menginginkan lembaga pengawas independen, sementara pemerintah menginginkan di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Bagaimana mungkin lembaga yang ada di bawah kementerian, harus mengawasi lembaga pengendali data yang setingkat kementerian. Misalnya, Kemendagri itu juga sudah merupakan lembaga pengendali data, sementara Kementerian Luar Negeri memiliki aplikasi lindungi WNI juga. Nah, hal-hal seperti inilah yang bentuk formulasi kelembagaan itu belum disampaikan Pemerintah," jelas Bobby.
Bobby menuturkan, jika lembaga pengawas data ini akan memiliki fungsi seperti memberi rekomendasi pemberian sanksi, penetapan standar terhadap sertifikasi sekaligus pengawasan yang dilakukan harian. Sama halnya, Undang-Undang Penyiaran memberi mandat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membuat standar konten penyiaran untuk lembaga penyiaran swasta.
"Lembaga pengawas ini sama seperti itu, mereka lah yang membuat standar-standar yang harus dilakukan oleh lembaga pengendali data dan lembaga inilah yang memastikan bahwa hak masyarakat atas kerahasiaan dan keamanan data pribadinya itu benar-benar dilaksanakan yang menjadi kewajiban si lembaga pengendali data," sambung legislator dapil Sumatera Selatan II itu.
Menurutnya, Komisi I ingin memperkuat peran lembaga tersebut sehingga benar-benar mampu melindungi data pribadi seluruh warga negara Indonesia. "Idealnya, lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden karena kalau memang UU ini hanya dibuat untuk mengawasi lembaga pengendali data swasta itu tidak masalah. Tetapi, kita lihat sendiri ada kebocoran di lembaga negara misalkan seperti data BPJS di Kemendagri, kalau lembaga pengawasnya di bawah levelnya organisasi pemerintah tingkat tersebut ya itu kami rasa tidak akan efektif," tandas Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu. (ann/sf)