Izin Rantai Ekspor Produk Hortikultura ke Mancanegara Perlu Dipermudah

20-12-2021 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI ke Kebun Pisang Cavendish, di Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Jumat (17/12/2021). Foto: Ridwan/nvl

 

Anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty menilai rantai ekspor produk hortikultura dari Indonesia ke mancanegara perlu dipermudah, termasuk satu di antaranya adalah soal perizinan. Sebab, menurut Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini, permintaan Pisang Cavendish dan produk hortikultura lainnya ke beberapa negara Eropa dan Arab Saudi sangat tinggi.

 

“Namun persoalannya di rantai ekspor ini terjadi suatu lobi atau perjanjian kerja sama yang belum selesai,’” jelas Saadiah saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Anggia Erma Rini ke Kebun Pisang Cavendish, di Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Jumat (17/12/2021).

 

Karena itu, Saadiah meminta Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan agar bisa sinergi menyelesaikan persoalan perizinan ini. Menurutnya, untuk ekspor Indonesia ke Turki, biaya masuknya mencapai 40 persen, sedangkan dengan Malaysia hanya 20 persen. “Artinya, terjadi satu peningkatan bea masuknya yang cukup besar. Sehingga otomatis berpengaruh kepada harga di tingkat produsen di Indonesia,” ujarnya.

 

Di sisi lain, ia pun menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterimanya, persoalan pengemasan tak jadi permasalahan utama. Tetapi, pada perizinan yang bisa mencapai 21 sertifikat untuk dilengkapi. “Ini jujur menyulitkan sekali. Meskipun sudah ada aturan baru di Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), tapi dikeluhkan ternyata untuk izin ekspornya di beberapa negara masih kendala,” jelas wakil rakyat dari Maluku ini.

 

Diketahui, menurut penjelasan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki beberapa bulan lalu, sulitnya ekspor ini disebabkan karena banyaknya syarat yang ditetapkan negara tujuan yang harus dipenuhi eksportir. Padahal, persyaratan jumlah sertifikat itu tak ada hubungannya dengan kualitas barang. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...