Pencemaran Lingkungan Berdampak pada Kehidupan Masyarakat

Anggota Komisi IV DPR RI Khalid di sela-sela mengikuti inspeksi mendadak (sidak) Komisi IV DPR RI ke lokasi pertambangan yang disinyalir merusak lingkungan di Desa Mentawir, Kecamatan Selalu, Paser Penajam Utara, Kaltim, Selasa, (14/12/2021). Foto: Runi/Man
Kondisi lokasi penambangan batu bara di Desa Mentawir, Kecamatan Selalu, Kabupaten Paser Penajam Utara, Provinsi Kalimantan Timur, saat ini sudah mencemari lingkungan. Bahkan juga berdampak pada kehidupan masyarakat. Anggota Komisi IV DPR RI Khalid mengaku miris usai melihat lingkungan yang rusak akibat aktivitas perusahaan penambangan. Sehingga menjadi wajar masyarakat setempat mengadu pada Komisi IV DPR RI dengan mengirim surat pada 17 November 2021, agar Komisi IV DPR RI datang melihat kondisi tersebut.
“Kita melihat secara langsung lokasi yang tercemar sangat begitu miris. Inilah kondisi negeri yang kita tinggali, setelah diambil kekayaannya sekarang ditambah lagi adanya persoalan lingkungan. Untuk itu masalah ini perlu ditindaklanjuti, dan diselesaikan, tidak boleh seperti hari ini. Jika dibiarkan saya menilai kondisi seperti sekarang akan menjadi malapetaka yang sangat besar yang akan diterima anak, cucu nantinya. Oleh karena itu, persoalan tersebut harus cepat ada jalan keluar,” tegas Khalid di sela-sela mengikuti inspeksi mendadak (sidak) Komisi IV DPR RI ke lokasi pertambangan yang disinyalir merusak lingkungan di Desa Mentawir, Kecamatan Selalu, Paser Penajam Utara, Kaltim, Selasa, (14/12/2021).
Politisi Partai Gerindra itu melanjutkan, melihat kondisi alam yang begitu rusak akibat pencemaran lingkungan yang disebabkan perusahaan penambangan, Komisi IV DPR RI akan konsisten menegakkan hukum yang seharusnya didapatkan masyarakat. “Kita harus menyelesaikan persoalan dari pada pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan penambangan. Jangan sampai persoalan ini merugikan banyak orang. Dan saya beserta Anggota Komisi IV lainnya akan mendorong agar masalah tersebut ada jalan keluar yang diharapkan masayarakat Desa Mentawir,” pungkas Khalid.
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menilai izin yang diberikan kepada perusahaan pertambangan ke depannya perlu dievaluasi kembali. Dan untuk yang melakukan pelanggaran harus diproses secara perdata atau pidana, bahkan pencabutan izin. “Kita harus berpikir ke depan bagaimana anak-cucu nantinya bisa tinggal dengan kehidupan yang layak. Jika saat ini melihat kondisi alam yang rusak yang diakibatkan penambangan batu bara demi kepentingan jangka pendek saja. Dari kondisi tersebut akan mengakibatkan ke depannya generasi masyarakat akan kesulitan mendapatkan lahan untuk tinggal maupun pertanian,” ungkapnya.
Akmal mengatakan kondisi pencemaran dan kerusakan lingkungan saat ini diakibatkan oleh perusahaan penambangan, ditambah izin perusahaan tersebut melebihi 42 hektare di luar dari izin yang dikeluarkan. “Saya meyakini di Indonesia banyak yang melakukan seperti itu. Dengan demikian ini menjadi masalah besar yang harus ada solusinya, bagaimana ke depannya Komisi IV akan membuat Panitia Kerja (Panja), guna melihat daerah-daerah di seluruh Indonesia, mana saja yang berpotensi melakukan pelanggaran,” pungkasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap ke depannya perusahaan-perusahan serta pemerintah daerah taat aturan dan taat akan undang-undang yang ada, termasuk adanya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota, Kepolisian, Kejaksaan dan juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai institusii kementerian yang bertanggung jawab terhadap lingkungan, hutan dan sekitarnya.
Turut mendampingi Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani, Direktur Rencana Penggunaan Wilayah dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Roosi Tjandra Kirana, Kasubdit Reklamasi dan Rehabilitasi Penggunaan Kawasan Hutan Ari Prayitno, dan Plt Direktur Pemulihan Kerusakan Lahanat Akses Terbuka Edy Nugroho Santoso. (rni/sf)