Komisi IV Dorong Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat

12-12-2021 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip (dua dari kiri) saat meninjau ke lokasi penyelamatan tumbuhan langka Merapi di Dusun Batur, Cangkringan, Sleman, DIY Yogyakarta, Sabtu (11/12/2021). Foto: Anne/nvl

 

Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Mengingat, saat ini keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan konservasi belum optimal. Untuk itu, pelibatan peran serta masyarakat masih harus didukung oleh peran aktif pengelola/petugas dalam memberikan pendidikan konservasi, penyadartahuan, promosi, publikasi dan sosialisasi mengenai konservasi. 

 

Hal tersebut disampaikan I Made Urip dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Balai Taman Nasional Gunung Merapi terkait pelaksanaan program kemitraan konservasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan konservasi. Kunjungan dilanjutkan dengan peninjauan ke lokasi penyelamatan tumbuhan langka Merapi di Dusun Batur, Cangkringan, Sleman, DIY Yogyakarta, Sabtu (11/12/2021).

 

Made Urip mengatakan permasalahan yang sering timbul dalam pengelolaan kawasan konservasi adalah seringnya berbenturan dengan kepentingan masyarakat dan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya keberadaan kawasan konservasi. Menurut dia, konflik masyarakat dengan pengelola kawasan konservasi sering terjadi terkait pemanfaatan kawasan konservasi.

 

Masyarakat yang sebelum penetapan kawasan merasa berhak untuk memanfaatkan lahan yang mereka garap yang saat penetapan kawasan merupakan kawasan konservasi. "Karenanya, untuk meminimalisir potensi konflik di lapangan perlu diatur pembangunan Kehutanan yang berbasis masyarakat dan memberikan ruang bagi kepentingan masyarakat," kata politisi PDI-Perjuangan ini.

 

Selain itu, adanya pembatasan akses masyarakat dalam memasuki dan pemanfaatan kawasan konservasi, memunculkan konflik antara masyarakat dengan pengelola kawasan konservasi.  "Untuk itu, dirasa perlu memberikan akses kepada masyarakat yang memiliki ketergantungan hidupnya dengan kawasan hutan untuk memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan peruntukannya, tanpa menimbulkan kerusakan terhadap sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," sambung Made Urip.

 

Legislator dapil Bali itu menambahkan, perlu mengubah arus paradigma pengelolaan hutan di Indonesia yang lebih mengedepankan masyarakat sebagai subyek pembangunan. Terkait hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan kebijakan yang mengedepankan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan melalui kebijakan Kemitraan Konservasi.

 

Diharapkan melalui Kemitraan Konservasi ini terjadi sinergitas dan kerja sama antara kepala unit pengelola kawasan atau pemegang izin pada kawasan konservasi dengan masyarakat setempat berdasarkan prinsip saling menghargai, saling percaya, dan saling menguntungkan. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...