JDIH Setjen DPR Terima ‘Award’ sebagai Pengelola JDIH Terbaik ke-II

Kepala Biro Keuangan Setjen DPR RI Rudi Rochmansyah menerima penghargaan sebagai pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Lembaga Negara terbaik ke-II. Penghargaan diberikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di Jakarta, Selasa (2/12/2021). Foto: Ist/Man
Sekretariat Jenderal DPR RI menerima penghargaan sebagai pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Lembaga Negara terbaik ke-II. Penghargaan diberikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly saat pertemuan nasional pengelola JDIH Tahun 2021 yang di dalamnya terangkai pula agenda pemberian Anugerah JDIHN Award. Kepala Biro Keuangan Setjen DPR RI Rudi Rochmansyah mengatakan, penghargaan yang diterima merupakan hasil kerja sama yang baik semua pihak di lingkungan Setjen DPR RI.
"Penghargaan ini bukan titik akhir dari pengembangan JDIH, melainkan menjadi titik awal dari upaya peningkatan terhadap kualitas pengelolaan JDIH Setjen DPR RI secara berkesinambungan dengan peran serta dari Pusat JDIH Setjen DPR RI (Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat) dengan Anggota JDIH Setjen DPR RI (unit-unit terkait yang menghasilkan dokumen hukum)," tutur Rudi selaku perwakilan Sekretaris Jenderal DPR RI usai menerima penghargaan Anugerah JDIHN Award di Jakarta, Selasa (2/12/2021).
Disampaikan Rudi, JDIH Setjen DPR RI hadir sebagai jawaban atas tuntutan era digitalisasi yang menuntut seluruh aspek pelayana informasi bagi publik harus dapat diakses secara cepat, mudah, dan tepat khusunya dalam pelayanan dokumentasi dan informasi hukum berbasis website yang beralamat di https://jdih.dpr.go.id.
Sebagai wujud komitmen pimpinan dan seluruh jajaran sekjen DPR RI, secara konsisten dalam waktu 9 tahun, dimulai sejak 2012, JDIH Setjen DPR RI dikelola secara optimal dengan tujuan untuk dapat menjadi layanan dokumentasi dan informasi hukum yang paripurna untuk publik.
Adapun upaya pengembangan JDIH di antaranya; pengintergasian JDIH Setjen DPR RI dengan JDIHN dengean peningkatan koleksi dokumentasi dan informasi hukum serta pembentukan payung hukum pengelolaan JDIH yang tertuang dalam Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam sambutannya, Menkumham Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa prestasi yang ditorehkan kepada kementerian dan lembaga ini akan menjadi catatan sejarah dalam pembangunan hukum di tanah air. “Semoga capaian ini bisa menjadi inspirasi Anggota JDIH lainnya untuk mengelola JDIH-nya sesuai dengan standar yang ditetapkan dan terus melakukan inovasi-inovasi lainnya,” kata Yasonna. (rnm/sf)