Panja RUU Kejaksaan Dukung Tugas dan Wewenang ‘Asset Recovery’ Dikembalikan Kepada Kejaksaan

01-12-2021 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding dalam pertemuan Panja RUU Kejaksaan Komisi III DPR RI dengan Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Sutoyo, Kepala Pengadilan Negeri Samarinda Darius Naftali, Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Ikhwan Hendrato, di Kantor Pengadilan Tinggi Kaltim, Samarinda, Kaltim, Rabu (1/12/2021). Foto: Kiki/Man

 

Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding mendukung rekomendasi atau masukan dari Ketua Pengadilan Tinggi Kalimatan Timur Sutoyo terkait tugas dan kewenangan pemulihan aset atau asset recovery dikembalikan kepada Kejaksaan.

 

Suding mengungkapkan hal tersebut dalam pertemuan Panja RUU Kejaksaan Komisi III DPR RI dengan Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Sutoyo, Kepala Pengadilan Negeri Samarinda Darius Naftali, Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Ikhwan Hendrato, di Kantor Pengadilan Tinggi Kaltim, Samarinda, Kaltim, Rabu (1/12/2021).

 

“Dalam kaitan menyangkut masalah tugas wewenang kejaksaan dalam rangka pemulihan aset, Pasal 30A RUU Kejaksaan, saya sejutu dengan pandangan yang mulia, bahwa Kejaksaan ini memiiki kewenangan dalam konteks sidik, menyelidik tuntutan dan juga dalam kaitan menyangkut masalah penyitaan aset-aset para tersangka atau terdakwa. Nah dalam konteks pengembalian kerugian negara, sebagai wujud pendekatan follow the suspect, follow the money, follow the asset, saya kira memang tugas kejaksaan ada di situ,” kata Suding.

 

Alasan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu agar tugas dan kewenangan asset recovery dikembalikan kepada Kejaksaan bukan diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM, berdasarkan penilaian Suding, tugas Kementerian Hukum dan HAM dalam mengelola pengembalian aset tidak maksimal. Selain itu, kata Suding, Kementerian Hukum dan HAM tidak memiliki kewenangan dalam hal eksekusi dan pelelangan benda yang disita oleh Negara dari para tersangka ataupun terdakwa.

 

“Dalam berbagi kesempatan Pak, ketika kita melakukan kunjungan ke daerah, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan yang ada di Kementerian Hukum dan HAM itu sama sekali tidak maksimal fungsinya, hanya sebagai tempat barang rongsokan, karena apa, Kementerian Hukum dan HAM tidak memiliki kewenangan dalam hal eksekusi, Kementerian Hukum dan HAM tidak memiliki kewenangan dalam lelang, yang punya kewenangan itu adalah Kejaksaan,” jelas legislator dapil Sulawesi Tengah itu.

 

Nah untuk itu dalam forum rapat yang baik ini, saya juga mengingatkan kawan-kawan saya, supaya ini menjadi perhatian dalam kaitan menyangkut masalah asset recovery, kewenangan itu kita kembalikan kepada Kejaksaan, karena apa tugas Kejaksaan dalam kaitan menyangkut masalah kerugian negara memang ada di situ, sehingga pandangan yang mulia saya sangat setuju terhadap kewenangan Kejaksaan ini,” tutup Suding.

 

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Sutoyo menyampaikan rekomendasi terkait pengaturan tentang asset recovery dalam tindak pidana khusus tipikor sesuai fungsi putusan pengadilan bersifat dua jalur atau double track system, terutama tindak pidana khusus di luar KUHAP Pidana sebagai sistem dua jalur yaitu sanksi pidana punishment dan sanksi pidana treatment, untuk pemulihan aset tipikor sistem pemidanaan dua jalur, meliputi pidana penjara dan pidana denda, selain melakukan penindakan dan menuntut para pelakunya, Kejaksaan juga berupaya melakukan penyelamatan dan pengembalian keuangan serta kekayaan negara melalui asset recovery sebagai wujud pendekatan follow the suspect, follow the money, dan follow the asset. (qq/sf)

BERITA TERKAIT
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...
Martin Tumbelaka: KPK Harus Independen, Dorong Pencegahan dan Penindakan Korupsi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menegaskan pentingnya menjaga independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mendorong...
Rano Alfath Dorong Penguatan Kejaksaan untuk Pemulihan Aset Negara
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menuturkan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian...