Komisi IV Pinta Gakkum KLHK Tindak Tegas Korporasi Perusak Kawasan Hutan Lindung

24-11-2021 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Alien Mus saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai di Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepri, Selasa (23/11/2021). Foto: Andri/Man

 

Panitia Kerja (Panja) Penggunaan, Pelepasan dan Pengrusakan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI menemukan banyak permasalahan yang rumit terkait lahan-lahan yang seharusnya menjadi kawasan hutan, namun digunakan untuk pembangunan properti dan korporasi secara ilegal di Batam, Kepulauan Riau.

 

Anggota Komisi IV DPR RI Alien Mus berharap Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat menindak tegas terhadap korporasi dan pengusaha yang menjarah dan merusak kawasan hutan lindung tersebut.

 

“Hal ini menjadi perhatian kita di Komisi IV DPR. Sangat disayangkan jika kebutuhan pemakaian kawasan hutan yang dilakukan korporasi dan pihak komersial hanya untuk meraup keuntungan tanpa memperhatikan kelestarian alam,” kata Alien saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai di Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepri, Selasa (23/11/2021).

 

Untuk menangani permasalahan ini, politisi Partai Golkar tersebut menyarankan agar semua pemangku kepentingan, baik dari Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan serta Ditjen Gakkum KLHK melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi, dan juga Badan Pengelola Otorita Batam untuk mengatasi masalah hutan di Batam.

 

“Yang tahu petanya dari pihak Kehutanan. Untuk itu mesti ada koordinasi dengan Otorita Batam. Nanti Komisi IV akan mengundang Otorita Batam, Pemerintah Provinsi Kepri duduk bersama dengan Kehutanan, khususnya Ditjen Planologi dan Ditjen Gakkum. Duduk bersama, memetakan semua hutan lindung atau cagar alam yang ada di Kepri ini. Supaya memecahkan masalah ini dengan komprehensif,” usul legislator dapil Maluku Utara itu.

 

Menurut informasi yang disampaikan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batam, mayoritas perusahaan yang melakukan aktivitas reklamasi di kawasan hutan mangrove adalah ilegal. Mereka berlindung pada draf pengelola lahan (PL). Kawasan hutan lindung yang kini rata dengan tanah. Padahal sebelumnya area tersebut terdapat tanaman bakau, kini sudah tertutupi atau tertimbun menjadi daratan tanah merah. (man/sf)

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...