RUU Kejaksaan Perlu Atur Penegakan Hukum Syariat Islam di Aceh

19-11-2021 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat memimpin pertemuan Tim Panitia Kerja (Panja) RUU Kejaksaan Komisi III DPR RI dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh, di Banda Aceh, Kamis (18/11/2021). Foto: Rizki/Man

 

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga perlu mengatur penegakan hukum Qanun Jinayat atau Syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.

 

“Kami ingin memastikan hal-hal yang terkait dengan tugas penegakan hukum Kejaksaan yang ada di Aceh juga mendapatkan pengaturan yang memadai di dalam Undang-Undang Kejaksaan hasil revisi itu nanti,” jelas Arsul usai memimpin pertemuan Tim Panitia Kerja (Panja) RUU Kejaksaan Komisi III DPR RI dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh, di Banda Aceh, Kamis (18/11/2021).

 

Arsul berharap ke depan tidak muncul lagi persoalan mengenai tugas penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan di Aceh. Hal ini mengingat Aceh menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang menerapkan Qanun Jinayat atau Hukum Syariat Islam. “Jadi jangan sampai nanti ada yang mempersoalkan bahwa terkait tugas Kejaksaan dalam konteks penegakan hukum berbasis Qanun Syariah itu tidak ter-cover dalam Undang-Undang Kejaksaan,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. 

 

Arsul menambahkan, dalam kunjungan ini Komisi III DPR RI juga hendak mengetahui pandangan Kejaksaan Tinggi mengenai beberapa isu dan aspek krusial yang ada pada lembaga negara tersebut, serta hal-hal yang perlu diakomodasi dalam pembahasan RUU Kejaksaan. “Tentu karena banyak hal yang di-cover RUU Kejaksaan, maka kami juga ingin bertanya tentang beberapa hal atau isu terkait RUU Kejaksaan, di antaranya seperti tugas intelijen yustisial dan pengaturan terkait status para jaksa sebagai aparatur negara,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut ia berharap, RUU Kejaksaan yang dihasilkan Komisi III DPR RI nantinya dapat merepresentasikan kebutuhan Kejaksaan, guna melakukan penegakan hukum dan memenuhi aspirasi masyarakat. “Sebagai lembaga negara yang punya kewenangan konstitusional dalam membahas UU, kami ingin agar UU yang dihasilkan mampu mencerminkan kebutuhan tugas kejaksaan dan kemudian juga sejauh mungkin memenuhi aspirasi masyarakat terutama kejaksaan itu sendiri,” pungkas legislator dapil Jawa Tengah X ini. (rr/sf)

BERITA TERKAIT
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...
Martin Tumbelaka: KPK Harus Independen, Dorong Pencegahan dan Penindakan Korupsi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menegaskan pentingnya menjaga independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mendorong...
Rano Alfath Dorong Penguatan Kejaksaan untuk Pemulihan Aset Negara
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menuturkan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian...