BAKN Serap Masukan Pakar dan Ahli Pertanahan di UGM

12-11-2021 / B.A.K.N.
Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Mukhamad Misbakhun usai mengikuti kunjungan kerja BAKN DPR RI ke Universitas Gajah Mada (UGM), Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (11/11/2021).. Foto: Opan/Man

 

Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, permasalahan dan konflik pertanahan di daerah sejatinya berdampak pada kebutuhan hidup masyarakat. Salah satunya, kebutuhan akan tanah yang kian meningkat pesat di tengah masyarakat. Namun, kebutuhan tersebut tidak diimbangi dengan luasan tanah yang memadai karena jumlahnya terbatas.

 

Akibatnya, lanjut Misbakhun, kondisi ini membuat keberadaan tanah menjadi barang berharga dan tak jarang, jadi sumber utama masalah konflik di tengah masyarakat. Karena itu, untuk menghindari konflik dibutuhkan proses penataan pertanahan yang baik dan benar di daerah. 

 

“Kita dari BAKN DPR RI mengunjungi langsung Universitas Gajah Mada untuk meminta masukan dari para pakar maupun ahli yang ada, karena seperti yang kita ketahui permasalahan pertanahan ini sangat krusial sekali,” kata Misbakhun saat mengikuti kunjungan kerja BAKN DPR RI ke Universitas Gajah Mada (UGM), Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (11/11/2021).

 

Lebih lanjut politisi Partai Golkar ini menyampaikan bahwa empat Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja bidang penataan ruang dan pertanahan berfungsi menguatkan hukum dan hak pengelolaan tanah dengan proses yang lebih sederhana dan mudah.

 

“Empat PP tersebut adalah PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, serta PP Nomor 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” sebutnya.

 

Misbakhun mengungkapkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah diatur mengenai hak pengelolaan. Legislator dapil Jawa Timur II itu menyebut penguatan dari hak tersebut mencerminkan kehadiran negara untuk menata sekaligus mempertahankan keberadaan tanah negara serta tanah ulayat. (tn/sf)

BERITA TERKAIT
Dukung Swasembada dan ROA 1,5 Persen di 2025, Aset Idle Perhutani Harus Dioptimalkan
22-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sohibul Imam, menekankan pentingnya seluruh BUMN...
Herman Khaeron: Kerja Sama Perhutani Harus Transparan, Banyak Kawasan Tak Beri Benefit
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan kunjungan kerja BAKN ke kawasan Perhutani Sentul,...
BAKN DPR RI Desak Perhutani Perbaiki Tata Kelola, Tindaklanjuti Temuan BPK
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Perum Perhutani di Sentul, Bogor,...
Arjuni Sakir Ungkap Potensi Bias Pemeriksaan dalam Proses Penilaian Profesional BPKP
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan...