Copot Tujuh Perwira, Sahroni Nilai Kapolri Tegas

04-11-2021 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Jaka/nvl

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi tindakan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mencopot tujuh perwira menengah (pamen) Polri yang melakukan pelanggaran. Ia mengatakan, tindakan Kapolri tersebut tidak hanya membuktikan komitmen institusi Polri dalam membenahi kinerja, namun juga menunjukkan ketegasan Kapolri dalam membina anak buahnya.

 

“Pak Kapolri dalam hal ini benar-benar menunjukkan ketegasan dan kelugasannya. Bagaimana tidak, belum sampai seminggu menyampaikan janji akan memotong kepala, beliau akhirnya benar-benar memotong kepala," kata Sahroni, dalam keterangan persnya yang diterima Parlementaria, Selasa (2/11/2021).

 

Politisi Partai NasDem itu menuturkan, pencopotan itu menunjukkan bahwa Kapolri tidak hanya obral janji untuk mengevaluasi jajarannya. "Ini menunjukkan bahwa beliau tidak hanya obral janji, namun benar-benar mengevaluasi bawahan dan memberikan reward and punishment jika memang diperlukan. Jadi memang Pak Kapolri kita ini kinerjanya sangat tegas,” katanya.

 

Sahroni juga menilai kinerja Divisi Propam Polri sangat baik dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran aturan oleh anggota kepolisian. Di bawah Irjen Ferdy Sambo, Divisi Propam Polri menjadi lembaga kepolisian yang tegas dan disegani, serta tidak ragu-ragu dalam menindak personel polisi yang melanggar aturan. 

 

"Saya lihat juga Propam tidak hanya fokus mengawasi kinerja internal, namun mereka juga sampai menggandeng institusi eksternal seperti Komnas HAM untuk memastikan bahwa kepolisian bekerja sesuai dengan koridor hukum," ucapnya. Legislator Dapil DKI Jakarta III itu menekankan, kinerja baik Divisi Propam maupun Polri secara keseluruhan memang mengusung semangat kolaboratif dan tidak antikritik.

 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot tujuh pamen Polri. Keputusan itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/2279/X/KEP./2021 tanggal 31 Oktober 2021 yang ditandatangani Asisten SDM Polri, Irjen Wahyu Widada. Enam dari tujuh pamen yang dicopot dari jabatannya tersebut adalah Kapolres. Para pimpinan Polres tersebut dicopot karena melakukan berbagai macam pelanggaran. (ah/sf)

BERITA TERKAIT
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...
Martin Tumbelaka: KPK Harus Independen, Dorong Pencegahan dan Penindakan Korupsi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menegaskan pentingnya menjaga independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mendorong...
Rano Alfath Dorong Penguatan Kejaksaan untuk Pemulihan Aset Negara
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menuturkan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian...